Kembali Berulah, Napi Asimilasi Ditangkap Bawa Sabu di Ciledug

Kembali Berulah, Napi Asimilasi Ditangkap Bawa Sabu di Ciledug

Farih Maulana Sidik - detikNews
Kamis, 25 Jun 2020 19:53 WIB
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Sujarwo.
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Sujarwo (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Polisi menangkap seorang pria berinisial AH alias D (31) karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Polisi menyebut AH merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba yang mendapat program asimilasi.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujawo menyebut AH ditangkap di Ciledug, Tangerang, Banten, pada Selasa (23/6/2020), sekitar pukul 13.45 WIB. Dia mengatakan AH sebelumnya menjalani hukuman penjara di Polres Tangerang Selatan dengan kasus yang sama.

"Pelaku ini merupakan asimilasi. Jadi pelaku pernah menjalani proses penyidikan di Polres Tangsel. Kemudian mendapatkan asimilasi. Namun pelaku melakukan lagi," kata Sujarwo dalam konferensi pers di Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (25/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sujarwo menuturkan penangkapan AH berawal dari informasi yang dilaporkan oleh masyarakat. Kemudian, kata dia, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram.

"Pada saat itu sedang di jalan, kita lakukan upaya penangkapan. Barang buktinya adalah 0,5 gram atau setengah gram berupa sabu," katanya.

ADVERTISEMENT

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(fas/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads