Bareskrim Polri kini sedang memburu pemesan 159 kilogram sabu dari sindikat internasional. Penyidik sudah mengantongi inisial pemesan barang haram tersebut.
"Seperti yang saya sampaikan, kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kita lakukan upaya pengembangan lebih lanjut, khususnya terhadap pemesan yang saat ini sedang kita cari. Inisialnya juga sudah kita dapatkan. Mudah-mudahan bisa segera kita tangkap," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).
Seperti diketahui, Bareskrim kembali membongkar tindak penyelundupan ratusan kilogram sabu. Dalam kasus ini, polisi menangkap 5 orang tersangkat yang terlibat sindikat internasional. Dalam operasi penangkapan yang diberi sandi 'Operasi Halilintar' ini, sabu seberat 159 kilogram, 3.000 butir ekstasi dan 300 butir H5 disita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, Sigit mengungkapkan narkoba yang berhasil diamankan kali ini merupakan berasal dari jaringan kelompok China. Dia mengatakan modus operandi sindikat adalah menyelundupkan berbagai jenis narkoba itu bersama bahan pokok lewat jalur darat.
"Untuk saat ini yang diamankan adalah jaringan kelompok golden triangle, kelompok China. Yang masuk lewat jalur Thailand, Malaysia dan kemudian ke Indonesia. Dari hasil pengungkapan ini, sabu ini akan dikirim di tengah situasi COVID-19 melalui jalur darat dengan disamarkan lewat komoditas transportasi dan dicampur dengan komoditas bahan pokok untuk mengelabuhi petugas," ungkap Sigit.
Tonton juga video 'Polisi Tangkap 8 Warga Palu Terkait Narkoba, 1 Pelaku Ditembak':
Polisi menyebut 5 tersangka yang diamankan hanya berperan kecil dalam peredaran tersebut. Tersangka ES (48) dan SD (42) sebagai kurir, tersangka US (46), SY (26), IR (24) sebagai transporter laut terkait peredaran narkoba tersebut.
Atas perbuatannya, Sigit mengatakan kelima tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 1 dan 3 ayat 2 UU 35 tahun 2009. Para lima pelaku tersebut diancam dengan ancaman hukuman mati.
"Subsidernya pasal 112. Tersangka lain saat ini sedang kita kembangkan," pungkas Sigit