Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo selesai diperiksa KPK terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Agus mengaku menjelaskan kepada penyidik KPK mengenai penganggaran proyek e-KTP.
"Kurang-lebih sama ini adalah untuk e-KTP. Jadi ada tersangka Paulus, Isnu Fahmi, dan Maryam. Kemudian saya dimintakan keterangan terkait dengan proses anggaran yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hubungan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan DPR, Komisi II. Dan kita jelaskan kurang lebih yang ditanyakan sama," kata Agus Martowardojo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).
Agus Martowardojo, yang juga mantan Menteri Keuangan era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), juga menjelaskan soal proses pengajuan proyek kontrak tahun jamak atau kontrak multiyears dari Kemendagri ke Kemenkeu. Menurutnya, proyek kontrak multiyears itu harus diajukan ke Kemenkeu untuk di-review.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau diajukan permohonan multiyears kontrak itu harus diajukan kepada Kemenkeu. Kalau Kemenkeu me-review dan menyetujui, artinya kalau melaksanakan proyek itu bisa dilaksanakan lebih dari 12 bulan. Jadi, untuk Kemendagri, kalau seandainya sudah menunjuk satu vendor itu, nanti tidak perlu lakukan lelang lagi tahun depannya, karena sudah ada multiyears kontrak. Jadi menjelaskan itu," sebutnya.
Hari ini, Agus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos dkk. Agus terlihat di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/6), sejak pukul 10.00 WIB.