Rencanakan Teror Toko Emas Bareng Abu Rara, Jack Sparrow Divonis 5 Tahun Bui

Rencanakan Teror Toko Emas Bareng Abu Rara, Jack Sparrow Divonis 5 Tahun Bui

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 25 Jun 2020 15:28 WIB
Sidang vonis Abu Rara (Foto: Zunita/detikcom)
Sidang vonis Abu Rara (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow divonis hakim dengan hukuman 5 tahun penjara. Jack Sparrow diyakini hakim bersalah melakukan pemufakatan jahat dan merencanakan sejumlah teror bersama Syahrial Alamsyah alias Abu Rara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan ke satu," ujar hakim ketua Masrizal saat membacakan putusan di PN Jakbar, Jalan Letjend S Parman, Kamis (25/6/2020).

"Menjatuhkan pidana ke terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangi masa penetapan pidana terdakwa," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim mengatakan Jack Sparrow bersama Abu Rara pernah melakukan rencana teror di toko emas. Rencana itu dibuat keduanya pada 2017, namun teror tersebut tidak terlaksana karena Abu Rara pindah tempat tinggal dan Jack Sparrow bekerja di daerah lain.

"Terdakwa mengatakan kalau mau amaliyah ada PT Semen Merah Putih, saksi Abu Rara kemudian mengiyakan 'ya bisa itu', terdakwa langsung mengatakan bisa mencegat TKA di wilayah itu. Menimbang satu minggu kemudian Abu Rara juga merencanakan aksi fai di rumah terdakwa, terdakwa katakan kalau mau fai ada toko emas dengan alasan WNI golongan keturunan, sehingga harus diperangi," kata hakim.

ADVERTISEMENT

Oleh karena rencana itu, hakim menilai perbuatan Jack Sparrow salah karena tidak mencegah Abu Rara. Justru Jack Sparrow malah mendukung Abu Rara untuk melakukan amaliyah ke toko emas yang pemiliknya WNI keturunan.

"Menimbang terdakwa tidak melarang saksi Abu Rara dan malah berkata kalau mau target amaliyah di PT Semen Merah Putih Terdskwa juga telah berbaiat kepada Abu Bakar Al-Baghdadi," kata hakim Masrizal.

"Menimbang bahwa kalimat terdakwa mengatakan kalau mau amaliyah di PT Semen justru terdakwa memiliki niat melakukan teror dan harus tetap menyarankan dan diberi target, yaitu TKA di PT Semen, hal tersebut dikatakan karena terdakwa sudah merasa memiliki paham yang sama bersama saksi Abu Rara," jelas hakim.

Atas dasar itu, Jack Sparrow disebut hakim bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam sidang ini, Jack Sparrow mengaku tidak terima putusan hakim. Namun dia juga tidak mengajukan permohonan banding atas vonis hakim.

"Demi Allah dan Muhammad SAW, apa pun keputusan saya tidak menerima hukuman yang telah dijatuhkan ke saya. Saya tidak banding," kata Jack Sparrow.

Dalam kasus ini, Jack Sparrow didakwa melakukan rencana teror ke toko emas bersama Abu Rara. Rencana itu dibentuk pada 2017. Keduanya saling kenal pada April 2019, ketika mereka bekerja sama membuat bom rakitan bersama.

Jack Sparrow saat itu menyusun strategi dan mengajak Abu Rara melakukan teror ke PT Semen Merah Putih dan menarget tenaga kerja asing di sana. Namun rencana itu berubah, keduanya merubah target operasi yang semulanya pekerja asing menjadi toko emas.

"Saksi Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow dan terdakwa juga merencanakan aksi fai di kontrakan terdakwa. Terdakwa berkata ke saksi Samsudin 'kita ini harus cari harta fai lalu saksi Samsudin berkata 'kalau mau fai ada, target di toko emas Kecamatan Labuan'," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Kamis (9/4).

Dalam kasus ini, Abu Rara juga telah divonis hakim dengan hukuman 12 tahun penjara. Abu Rara terbukti melakukan teror dengan menusuk eks Menko Polhukam Wiranto sehingga mengakibatkan Wiranto luka.

Halaman 2 dari 2
(zap/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads