"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya" ujar Hariyadi saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).
Dalam putusan itu, hakim menganggap penetapan tersangka Ruslan Buton sudah memenuhi prosedur. Menurutnya, penetapan tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang sah.
"Hakim menyimpulkan penetapan tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang sah," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Ruslan Buton ditangkap di kediamannya di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, pada Kamis (28/5). Dia ditangkap oleh tim yang dipimpin oleh Dirkrimum Polda Sultra Kombes Aris Alfatar dan Tim Densus 88 Mabes Polri. Ruslan ditangkap setelah ia membuat surat terbuka yang meminta Jokowi mundur.
Tak terima ditetapkan tersangka, Ruslan pun mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Sidang praperadilan Ruslan sempat ditunda pada 10 Juni 2020, lantaran pihak Polri tak datang.
Tonton video 'Status Tersangka Tak Sah, Hakim Diminta Setop Kasus Ruslan':
(fjp/fjp)











































