Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap akan melanjutkan penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi besok. Padahal banyak yang mengkritik sistem itu karena menggunakan seleksi utama dengan dasar usia.
"Untuk PPDB kami sudah menjadwalkan, Dinas Pendidikan itu membawahi seluruh anak-anak, kami akan lanjut dengan proses besok hari, nanti akan dilakukan evaluasi setelah proses ini selesai," ucap Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2020).
Pelaksanaan PPDB dengan tahap zonasi akan dibuka pada 25-27 Juni. Sementara tahap seleksi afirmasi dan tahap prestasi non akademik telah dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menggunakan ukuran jarak sebagai cara seleksi jika kuota zonasi penuh di satu sekolah. Mereka menggunakan sistem umur, dengan umur paling tua berpeluang masuk lebih besar.
Cara itulah yang dikritik oleh orang tua murid sampai anggota DPRD DKI Jakarta. Namun mereka meminta ukuran jarak paling dekat lebih diutamakan daripada umur.
"Kita tadi, dipermasalahkan. Daerah lain pakai jarak, Anda lebih paham kisruh atau tidak. DKI sudah rumuskan ini dari tiga tahun lalu, kami tidak ubah ini," kata Nahdiana.
"Setelah itu (zonasi wilayah) full, seleksi usia. Itu terkesan yang tua masuk. Tapi secara peraturan, usia maksimum masuk SMA, 21 tahun, tidak ada yang kami langgar di situ," ujarnya.
(aik/imk)