Polisi Ungkap Pengakuan Mengejutkan Suami di Luwu yang Potong Telinga Istri

Polisi Ungkap Pengakuan Mengejutkan Suami di Luwu yang Potong Telinga Istri

M Riyas - detikNews
Rabu, 24 Jun 2020 21:53 WIB
Pelaku Penganiayaan Istri di Luwu Saat Diperiksa Polisi
Pelaku Penganiayaan Istri di Luwu Saat Diperiksa Polisi (Foto: Istimewa)
Luwu -

Pelaku KDRT di Luwu berinisial BB (43) harus meringkuk di tahanan Polsek Larompong setelah tega memotong telinga istrinya, C (39), dengan sebilah kayu yang sudah ditajamkan. Saat diperiksa di kantor polisi, pelaku menyampaikan hal mengejutkan.

Sebelum memotong telinga istrinya, BB terlibat pertengkaran yang hebat. Istri yang tak terima dengan perlakuan BB sempat menendang paha pelaku.

BB tersulut emosi. Dia lalu mengambil sepotong bambu yang sudah ditajamkan lalu mengiris telinga korban hingga putus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak sampai di situ, pelaku juga ternyata membawa kabur potongan telinga istrinya itu.

"Sempat cekcok, lalu pelaku menarik telinga korban, korban sempat menendang korban di bagian paha, pelaku langsung emosi dan mengiris telinga korban dengan sepotong bambu yang sudah dibentuk mirip pisau, hingga putus, lalu membawa kabur potongan telinga korban," ungkap Kapolsek Larompong Iptu Syarief saat ditemui detikcom di ruang kerjanya, Rabu (24/6/2020).

ADVERTISEMENT

Syarif mengatakan pelaku menyerahkan potongan telinga korban saat ditangkap polisi.

"Saat ditangkap pelaku, lalu menyerahkan potongan telinga korban, dan petugas memasukkan ke dalam botol untuk dijadikan barang bukti," ujar Syarif.

BB sebelumnya ditangkap di Dusun Salo Banga, Desa Lindajang, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Selasa (23/6/2020). Dia melakukan hal itu lantaran kesal istrinya kerap menginap di rumah tetangga.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sepotong bambu mirip pisau, dan potongan telinga korban telah diamankan di Mapolsek Larompong untuk diproses lebih lanjut," jelas Kapolsek Larompong.

Akibat perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Halaman 2 dari 2
(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads