Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas Marciano Herdondrie Herman terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas pada 2 debitur, yaitu PT Aditya Tirta Renata dan PT Evio Sekuritas. Penahanan dilakukan selama 20 hari.
Dari keterangan tertulis yang diberikan Kejagung, ada 4 tersangka yang ditahan. Keempatnya adalah:
1. Mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas Marciano Herdondrie Herman
2. Komisaris PT Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal PT Evio Sekuritas, Renniew AR Latief
3. Direktur PT Aditya Tirta Renata Zakie Mubarak
4. Mantan Direktur Operasional Finance PT Danareksa Sekuritas Erizal
"Setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, keempatnya langsung dilakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan pers tertulis, Rabu (3/6/2020).
Hari mengatakan tersangka Rennier dan Zakie ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan kedua tersangka lainnya, yakni Marciano dan Erizal, ditahan di Rutan Cipinang Cabang KPK.
"Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI untuk 2 orang tersangka dari PT Aditya Tirta Renata dan Rutan Cipinang Cabang KPK untuk 2 orang tersangka mantan pejabat PT Danareksa Sekuritas," ujar Hari.