Buntut Yoga Massal, Ini Alasan Pengelola House of Om Dideportasi dari Bali

Buntut Yoga Massal, Ini Alasan Pengelola House of Om Dideportasi dari Bali

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 24 Jun 2020 19:49 WIB
Viral bule kumpul di Ubud, Bali. Penyelenggara sampaikan klarifikasi (dok. Istimewa)
Viral bule berkumpul di Ubud, Bali. Penyelenggara menyampaikan klarifikasi. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar akan mendeportasi Barakeh Wissam, pengelola House of Om, yang menggelar yoga massal yang diikuti ekspatriat di Gianyar, Bali. Warga negara (WN) Suriah tersebut dideportasi karena beberapa alasan.

"Barakeh Wissam karena dianggap bertanggung jawab dalam pelaksanaan yoga massal. Penanggung jawab kegiatan tidak berusaha membubarkan atau membatalkan acara tersebut setelah mengetahui bahwa jumlah peserta yang hadir melebihi dari aturan yang ada," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang dalam keterangannya, Rabu (24/6/2020).

Selain itu, Wissam diduga tak mematuhi Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Selain itu, dia melanggar Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Bali, yaitu mengenai pembatasan kegiatan yang melibatkan paling banyak 25 orang.

"Pelaksanaan kegiatan tersebut menyalahi aturan protokol kesehatan COVID-19 karena tidak adanya physical distancing dan orang-orang yang hadir di lokasi acara tidak menggunakan masker," kata Arvin.

Kegiatan yoga massal digelar Wissam di House of Om pada Kamis (18/6). Kegiatan tersebut lalu viral di media sosial karena diperkirakan diikuti 60 orang.

Kegiatan tersebut dianggap menyalahi protokol kesehatan karena para peserta duduk dalam jarak dekat dan tanpa mengenakan masker.

"Pelaksanaan kegiatan tersebut diduga menyalahi aturan protokol COVID-19, yaitu tidak adanya social distancing, tidak menggunakan masker dan pembatasan jumlah peserta yang hadir sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah. Artinya, melebihi jumlah yang ditentukan. Pelaksanaan kegiatan tersebut yang dilakukan di masa di tengah pandemi COVID-19 dapat membahayakan kesehatan masyarakat," ujar Jamaruli.

Wissam akan dideportasi ke negara asalnya, Suriah. Namun saat ini Wissam ditahan di rumah detensi Imigrasi (rudenim) karena belum ada penerbangan ke Suriah.

"Ini proses deportasi, ditempatkan di rudenim adalah dalam rangka deportasi dalam proses pemulangan ke negaranya. Jadi kalau memulangkan, tidak bisa serta-merta kita pulangkan, tangkep, langsung bikin surat pemulangan. Dengan masa COVID-19 seperti ini, bagaimana kita memulangkan dia kalau nggak ada penerbangan," kata Kepala Kantor Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam jumpa pers di Rudenim Jimbaran, Rabu (24/6).

Dia mengatakan Wissam akan ditahan di rudenim hingga ada penerbangan tersedia ke Suriah. Wissam akan ditahan maksimal selama 30 hari, namun waktu penahanan bisa bertambah bila memang nantinya belum ada penerbangan ke Suriah.

Halaman 2 dari 2
(jbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads