Massa aksi dari Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan sejumlah ormas Islam masih memadati jalan di depan kompleks DPR RI, Jakarta. Meski turun hujan, massa masih bertahan.
Pantauan detikcom, Rabu (24/6/2020) pukul 15.20 WIB massa masih bertahan di Jalan Gatot Soebroto di depan gerbang kompleks DPR. Saat waktu menunjukkan waktu salah azhar, sebagian massa melaksanakan salat di lokasi.
Sebagian massa lainnya tampak berdiri maupun duduk beristirahat di sekitar lokasi. Ada beberapa yang berjalan ke arah Semanggi. Lalin di depan lokasi aksi masih ditutup dan dialihkan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Di lokasi sendiri langit mendung dan turun hujan gerimis. Beberapa massa terlihat menggunakan jas hujan plastik maupun payung.
Namun pukul 15.29 WIB hujan mulai turun cukup deras. Meski demikian, massa aksi masih tetap bertahan di lokasi. Massa yang melaksanakan salat juga tetap salat. Pantauan detikcom di wilayah Jakarta Selatan sendiri, salah satunya di Tendean diguyur hujan deras sekitar pukul 15.00 WIB.
Usai massa melaksanakan salat azhar, pukul 15.39 WIB aksi kembali dilanjutkan. Salah seorang orator kembali naik ke atas mobil komando dan menyampaikan tuntutan. Hujan kini tidak lagi deras di lokasi.
![]() |
Massa menggelar unjuk rasa menuntut RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang merupakan RUU usulan DPR segera ditarik dari Prolegnas. Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak dalam orasinya mengaku ingin bertemu dengan Ketua DPR RI, Puan Maharani untuk meminta pembahasan RUU HIP dibatalkan.
Sebelumnya, pemerintah sudah meminta penundaan pembahasan RUU HIP. Pemerintah menjelaskan saat ini fokus yang harus diselesaikan adalah penanganan virus Corona.
"Di sini kita kembalikan ke nomokrasi dulu bahwa prosedurnya ada di lembaga legislatif tentang RUU HIP itu. Saya kira kita tunggu saja perkembangannya itu, akan ada proses-proses politik lebih lanjut yang akan menentukan nasib RUU HIP," kata Menko Polhukam Mahfud Md di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Mahfud mengatakan bahwa RUU HIP merupakan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah tidak bisa mencabut usulan RUU HIP.
![]() |
"Masalah proseduralnya supaya diingat bahwa RUU itu adalah usulan dari DPR. Sehingga keliru kalau ada orang mengatakan kok pemerintah tidak mencabut. Ya tidak bisa dong kita mencabut usulan UU. Itu kan DPR yang usulkan. Kita kembalikan ke sana masuk ke proses legislasi di lembaga legislatif. Untuk itu kita kembalikan ke sana, tolong dibahas ulang," ujar Mahfud.
Tolak RUU HIP, Gabungan Ormas Islam Demo di Gedung DPR:
(hri/fjp)