Pedangdut Rhoma Irama dikabarkan akan menggelar konser di Pamijahan, Kabupaten Bogor. Camat Pamijahan Rosidin memastikan konser ini tidak diizinkan.
"Secara ketentuan kita tidak akan mengizinkan, kan masih PSBB (pembatasan sosial berskala besar) proporsional," Rosidin, ketika dihubungi, Rabu (24/6/2020).
Rosidin menjelaskan musyawarah pimpinan kecamatan (muspika) Pamijahan sedang melakukan cara persuasif ke pihak keluarga yang akan mengundang raja dangdut ini. Cara persuasif dilakukan agar keluarga yang mengundang Rhoma Irama paham bahwa pelaksanaan konser di tengah PSBB proporsional tidak diperbolehkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk khitanan memang diperbolehkan dengan keluarga inti, ya, gitu. Tetapi untuk konser memang tidak diizinkan, gitu," lanjutnya.
Rosidin menambahkan panggung yang akan disiapkan untuk Rhoma Irama dari acara khitanan anak di Kampung Salak, Desa Cibunian, Pamijahan, belum ada. Rosidin pun menjelaskan ada sanksi bila pihak keluarga tetap menggelar konser.
"Kalau seandainya memaksakan, pasti ada konsekuensi dari konsernya seperti apa. Apakah dibubarkan, yang penting langkah kami di lapangan dengan muspika ini mencoba persuasif dengan pihak yang bersangkutan supaya menyadari bahwa ini demi keselamatan semua, demi kesehatan semua, gitu ya. Tolonglah ditunda dulu," ujar Rosidin.
Diketahui, pedangdut Rhoma Irama akan menggelar konser di acara khitanan anak pada Minggu (28/6) nanti di Kampung Salak, Desa Cibunian, Pamijahan, Kabupaten Bogor. Video pelaksanaan konser ini pun beredar di media sosial.
(dkp/dkp)