Seorang mahasiswa di Bengkulu ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu. Mahasiswa berinisial MH (23) itu ditangkap lantaran mengunggah konten porno disertai tawaran layanan plus-plus di media sosial.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menerangkan, MH berhasil diamankan setelah posting-annya diketahui oleh Tim Patroli Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu.
"Modus menawarkan diri memberikan layanan plus-plus kepada para pengikut di akun medsosnya, pelaku sudah diamankan di Polda Bengkulu," ujar Sudarno kepada wartawan, Rabu (24/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mengunggah konten tersebut lantaran terimpit masalah ekonomi. Tidak dijelaskan berapa korban atau orang yang sudah menggunakan jasa MH.
Atas perbuatannya, Sudarno mengatakan pelaku dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.