"Dia melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam badik," ujar Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas kepada wartawan, Rabu (24/6/2020).
Salam diamankan polisi di sebuah rumah kos di Jalan KHM Razak, Palopo, sekitar pukul 00.20 Wita, dini hari tadi. Sebilah badik milik Salam turut disita.
"Ada 1 badik lengkap dengan sarungnya, 2 anak anak panah busur, 1 tas samping berwarna merah," sebut Alfian soal rincian barang bukti yang diamankan.
Dia mengatakan pelaku awalnya melakukan pemalakan, meminta uang ke sejumlah warga di Jalan Cakalang, Kota Palopo, sekitar pukul 23.55 Wita, Selasa (23/6). Selanjutnya, Salam bergerak ke sebuah rumah kos di Jalan KHM Razak dan kembali melakukan pemalakan.
Mendengar ulah pelaku meresahkan warga, polisi setempat lantas bergerak ke lokasi dan meringkus pelaku yang tengah melakukan pemalakan di rumah kos tersebut.
"Anggota mendapati pelaku di Kos Kuning, di mana pada saat itu pelaku sedang melakukan pemalakan dengan mengancam menggunakan senjata tajam terhadap penghuni Kos Kuning, jadi anggota langsung melakukan penangkapan," katanya.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksinya karena ingin membeli miras tradisional balloalias tuak.
"Mau mabuk dia," pungkas Alfian.
Tonton juga video 'Preman yang Kerap Ngamuk dan Palak Pedagang Pasar Diciduk Polisi':
(idn/idn)