"UD dan SR merupakan pengedar dan perantara, sedangkan bandarnya masih buron," ujar Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan kepada wartawan melalui sambungan telekonferensi, Kamis (18/6/2020).
Polisi awalnya menyergap UD di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai, Rabu (17/6), pukul 11.00 Wita. Saat hendak diamankan, UD disebut nekat melarikan diri hingga ia dilumpuhkan petugas.
"Kita memberikan tembakan peringatan 3 kali, namun pelaku tetap melakukan perlawanan, ingin melarikan diri. Terus anggota memberikan tindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan ke arah kaki pelaku yang terkena pada betis kanan bawah," terang Iwan.
Iwan mengatakan, personelnya menyita 5 saset sabu dari tangan UD. Setelah didalami, polisi kembali meringkus rekan UD, yakni wanita berinisial SR, tidak jauh dari lokasi penangkapan UD.
"Itu UD mendapatkan barang narkoba jenis sabunya dari perempuan SR. Jadi wanita SR ini ditangkap setelah hasil pengembangan dari penangkapan UD," terang Iwan.
Khusus di tangan SR, polisi kembali mengamankan 5 saset sabu seberat 1,44 gram serta uang tunai Rp 400 ribu.
"SR diamankan bersama barang bukti 1 buah pembungkus rokok berisi 5 saset narkotika jenis sabu ditimbang dengan berat 1,44 gram. Ada juga diamankan uang tunai sebanyak Rp 400.000," katanya.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
tonton juga video 'Polisi Tangkap Pengedar Sabu yang Dikendalikan dari Lapas Cilegon':
(nvl/nvl)