Wakil Ketua DPRD Sulbar Usman Suhuriah meminta pemprov cepat menindaklanjuti kehebohan jual beli Pulau Malamber, di Mamuju, yang menyeret nama Bupati Penajem Paser Utara, Abdul Gafur Masud. Pemprov didesak segera mencari kebenaran kasus ini.
"Pemprov perlu mendalami isu penjualan pulau, cepat mengambil langkah untuk menggali kebenaran penjualan salah satu pulau di Kepulauan Balabalakang. Kita tidak menginginkan isu ini benar terjadi apalagi bila sampai betul ada pengalihan status kepemilikan pulau," kata Usman kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (22/6/2020).
Politisi Partai Golkar itu menegaskan soal aturan yang menjelaskan bahwa pulau tidak bisa dimiliki baik warga negara maupun warga asing. Dia berharap ada titik terang dari kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalaupun ada pengelolaan sumber daya di atas pulau itu, ada prosedurnya, semoga isu ini kebenarannya cepat terungkap, begitu juga langkah resmi harus cepat diambil," ungkapnya.
Sebelumnya, bertempat di Kantor DPRD Sulbar, Usman juga memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (ODP) Pemprov Sulbar, terkait isu penjualan pulau Malamber. Rapat turut dihadiri Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi, Wakil Ketua DPRD Abdul Rahim dan Abdul Halim, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Hatta Kainang, Muslim Fattah, Abdin dan Sukardi M Noer.
Pada kesempatan itu, Usman menyebut, penjualan suatu pulau adalah tindakan yang dilarang oleh undang-undang. Keharusan bagi DPRD Sulbar untuk menindaklanjuti isu itu.
"DPRD Sulbar harus bersikap, karena sudah menjadi tugas DPRD menyikapi isu yang berkembang di daerah dan sudah menjadi isu nasional," ucapnya.
Pada kesempatan sama, Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Rahim juga meminta ketegasan Pemprov Sulbar menyikapi kabar jual beli Pulau Malamber.
"Saya kira harus ada langkah hukum yang diambil pemerintah, harus ada langkah tegas, jika Pemprov Sulbar diam, maka DPRD Sulbar akan dorong ini ke pansus, sebagai langkah untuk menjaga daerah kita," tegas Rahim.
Sementara itu, Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi meminta Pemkab Mamuju serius memperhatikan Pulau Balabalakang dan sekitarnya. "Pemda Mamuju harus serius memperhatikan masalah ini, jika tidak, pulau akan lepas diambil orang," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi mengatakan transaksi jual-beli pulau itu terjadi pada Februari 2020. Dari keterangan warga yang menjual pulau, yaitu seorang warga bernama Raja, duit uang muka diserahkan oleh Bupati Penajam Paser Abdul Gafur Mas'ud.
"Transaksinya itu terjadi sejak bulan Februari 2020. Menurut keterangan (penjual) Raja (sebelumnya ditulis Rajab), transaksinya itu dilakukan di Balikpapan, walaupun itu dibantah oleh Pak Bupati, ya terserah mau dibantah atau mau diapa, ini kan keterangan si penjual," kata Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Syamsuriansyah saat dihubungi, Senin (22/6).
Berdasarkan keterangan Raja, kata Syamsuriansyah, di kuitansi, yang bertanda tangan seorang lelaki bernama Sahalu. Namun yang menyerahkan uang adalah Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.
Agus Amri, pengacara Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud, membantah kliennya membeli Pulau Malamber di Sulawesi Barat (Sulbar). Dia menyayangkan nama Abdul Gafur dibawa ke kontroversi jual-beli pulau yang ada di antara Pulau Kalimantan dan Pulau Sulawesi tersebut.
"Informasi pembelian Pulau Malamber tersebut oleh Bapak Abdul H Gafur Mas'ud adalah tidak benar. Bahwa kami menyayangkan adanya pihak-pihak tertentu yang secara tidak bertanggung jawab telah menyebutkan nama beliau secara terang-terangan baik secara pribadi maupun sebagai Bupati PPU seolah-olah benar-benar sebagai pembeli atas Pulau Malamber tersebut," ungkap Agus kepada wartawan, Senin (22/6).