Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo menyebut perlu ada reformasi regulasi dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), termasuk untuk anak buah kapal (ABK). Antonius menilai Undang-undang (UU) TPPO masih ada kelemahan.
"Dalam konteks memperbaiki kelemahan undang-undangnya, di situlah saya mengatakan undang-undang ini perlu diperbaiki. Tapi dalam konteks perundangan-undangan yang lebih luas, jadi bukan hanya UU Nomor 21 Tahun 2007, tapi semua undang-undang yang berhubungan dengan TPPO. Termasuk berhubungan dengan TPPO ABK, maka masih perlu dilakukan reformasi regulasi," kata Antonius dalam konferensi pers daring LPSK, Selasa (16/6/2020).
Antonius mengusulkan adanya peraturan yang lebih rendah dari undang-undang, misalnya Peraturan Daerah (Perda). Dengan begitu, menurutnya, akomodasi kebutuhan-kebutuhan korban TPPO ABK bisa tersampaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Regulasi reformasi yang perlu dilakukan dalam konteks itu antara lain perlunya dibuat peraturan-peraturan yang lebih rendah dari undang-undang, misalnya Peraturan Daerah yang bisa mengakomodir kebutuhan-kebutuhan korban. Jadi apakah undang-undang lemah? Ya undang-undangnya punya kelemahan dan perlu diperbaiki," jelasnya.
Selain itu, Antonius juga menyoroti soal aparat penegak hukum dalam penanganan TPPO ABK. Dia tidak memungkiri aparat penegak hukum masih lemah terkait restitusi atau pemenuhan hak korban.