LPSK Sebut Upaya Pemenuhan Hak ABK Korban Perbudakan di Kapal China Masih Lemah

LPSK Sebut Upaya Pemenuhan Hak ABK Korban Perbudakan di Kapal China Masih Lemah

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Selasa, 16 Jun 2020 17:39 WIB
Dua WNI ABK Kapal Cina Nekat Terjun di Laut Karena Tak Tahan Diekspolitasi
Foto: Dua WNI ABK kapal Cina nekat terjun ke laut karena tak tahan diekspolitasi (dok. istimewa)
Jakarta -

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo menyebut perlu ada reformasi regulasi dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), termasuk untuk anak buah kapal (ABK). Antonius menilai Undang-undang (UU) TPPO masih ada kelemahan.

"Dalam konteks memperbaiki kelemahan undang-undangnya, di situlah saya mengatakan undang-undang ini perlu diperbaiki. Tapi dalam konteks perundangan-undangan yang lebih luas, jadi bukan hanya UU Nomor 21 Tahun 2007, tapi semua undang-undang yang berhubungan dengan TPPO. Termasuk berhubungan dengan TPPO ABK, maka masih perlu dilakukan reformasi regulasi," kata Antonius dalam konferensi pers daring LPSK, Selasa (16/6/2020).

Antonius mengusulkan adanya peraturan yang lebih rendah dari undang-undang, misalnya Peraturan Daerah (Perda). Dengan begitu, menurutnya, akomodasi kebutuhan-kebutuhan korban TPPO ABK bisa tersampaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Regulasi reformasi yang perlu dilakukan dalam konteks itu antara lain perlunya dibuat peraturan-peraturan yang lebih rendah dari undang-undang, misalnya Peraturan Daerah yang bisa mengakomodir kebutuhan-kebutuhan korban. Jadi apakah undang-undang lemah? Ya undang-undangnya punya kelemahan dan perlu diperbaiki," jelasnya.

Selain itu, Antonius juga menyoroti soal aparat penegak hukum dalam penanganan TPPO ABK. Dia tidak memungkiri aparat penegak hukum masih lemah terkait restitusi atau pemenuhan hak korban.

ADVERTISEMENT

"Aparat penegak hukum juga masih ada kelemahannya. Misalnya bagaimana aparat penegak hukum bisa mengingat dan menyadari untuk menyampaikan kepada korban bahwa restitusi itu adalah hak korban dan ini jangan sampai terlewat. Artinya aparat dalam level penyidikan, penuntutan, dan hakim harus punya ingatan kuat, pemahaman kuat bahwa restitusi adalah hak dari korban TPPO," tutur Antonius.

Kasus ABK WNI menjadi korban TPPO terungkap setelah viral video pelarungan jasad ABK WNI oleh awak kapal berbendera China, Long Xing 629. Sejak itu, aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan baik di tingkat polda hingga Mabes Polri.

Seperti yang diungkap baru-baru ini oleh Polda Kepri, ada 7 orang tersangka kasus dugaan TPPO ABK kapal ikan Fu Lu Qing Yuan Yu, Selasa (16/6). Penangkapan berawal dari 2 WNI ABK yang kabur dari kapal itu dengan lompat ke laut di Selat Malaka.

Bareskrim Polri juga mengungkap dugaan kasus TPPO dengan menjerat 4 tersangka dari tiga perusahaan penyalur ABK WNI ke Kapal Long Xing 629. Dalam perkara ini, Bareskrim menegaskan akan mengembangkan arah penyidikan ke tindak pidana korporasi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads