3 Satpam RS di Kalideres Setel Musik Kencang Saat Perkosa Korban

3 Satpam RS di Kalideres Setel Musik Kencang Saat Perkosa Korban

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 22 Jun 2020 18:35 WIB
Poster
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Seorang wanita berinisial S (21) di Kalideres, Jakarta Barat, menjadi korban pemerkosaan 3 pria yang merupakan petugas satpam rumah sakit. Para pelaku melancarkan aksi pemerkosaan di kamar kos sambil menyetel musik kencang agar teriakan korban tak terdengar warga.

"Tersangka menyalakan musik dengan keras, juga pelaku berusaha menutup mulut korban dengan tangannya sehingga teriakannya tidak terdengar," kata Kapolsek Kalideres Kompol Slamet R dalam jumpa pers yang disiarkan secara langsung melalui Instagram, Senin (22/6/2020).

Ketiga pelaku itu berinisial TH (34), PDM (34), AP (21). Slamet menyebut bahwa ketiga pelaku ini bekerja sebagai petugas satpam di sebuah rumah sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiga-tiganya pelaku adalah sekuriti di salah satu rumah sakit swasta di wilayah Kalideres," katanya.

Pemerkosaan ini terjadi pada Minggu (7/6). Kejadian bermula ketika korban sedang berjalan di dekat rumah, kemudian bertemu dengan 2 pelaku yang berboncengan motor.

ADVERTISEMENT

Tonton juga video 'Paman Perkosa Keponakan Usia 15 Tahun hingga Hamil':

"Diajak lah korban ini dibonceng 3 naik sepeda motor ke daerah Dadap dan juga ke mal deket vila Bandar muter-muter naik motor, selanjutnya pukul 23.00 WIB korban diajak ke tempat kos pelaku," katanya.

Sesampai di kosan pelaku, korban dipaksa untuk melepaskan pakaiannya. Korban melakukan perlawanan dan teriak, namun pelaku menutup mulut korban.

"Selanjutnya, oleh pelaku 1, korban disetubuhi. Selanjutnya tersangka 2 gantian masuk, tersangka 2 selesai, disambut lagi tersangka 3, digilir bertiga," katanya.

Slamet mengatakan korban tak hanya diperkosa di kosan tersangka. Korban yang memiliki keterbelakangan mental ini kemudian dibawa ke daerah Mangga Dua, Jakarta Utara. Di sana korban kembali diperkosa.

"Selanjutnya, kurang-lebih jam 6 pagi, korban diajak kembali. Tita tersangka sudah ditahan dan dikenakan pasal pemerkosaan 285. Perkara ini ancamannya 12 tahun, 286 9 tahun," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(fas/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads