Dua jaksa penuntut umum yang menangani perkara terdakwa penyerang Novel Baswedan absen di persidangan hari ini. Apa alasannya?
Jaksa yang hadir hari ini dalam agenda pembacaan replik atau tanggapan atas pleidoi dua terdakwa penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis berbeda dengan jaksa yang hadir saat pembacaan surat tuntutan.
Saat sidang pembacaan surat tuntutan Rahmat dan Ronny pada (11/6) lalu, jaksa yang hadir adalah Ahmad Patoni, Fedrik Adhar, dan Satria Irawan. Dalam sidang hari ini, Patoni dan Fedrik tak terlihat. Hanya jaksa Satria yang datang ditemani dua jaksa lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Satria mengatakan rekannya berhalangan hadir karena melaksanakan tugas lain. Dia juga enggan berkomentar lebih jauh tentang dua rekannya itu.
"Nggak, nggak, dia lagi melaksanakan tugas lain. Udah ya udah," kata jaksa Satria saat ditanya perihal rekannya absen di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Jakpus, Senin (22/6/2020).
Dua jaksa yang menemani Satria juga enggan berkomentar tentang ketidakhadiran Ahmad Patoni dan Fedrik Adhar dalam sidang ini. Mereka diam saat ditanya wartawan.
Untuk diketahui, jaksa penuntut umun menuntut Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dengan hukuman 1 tahun penjara. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan.
Keduanya disebut jaksa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider. Ronny dan Rahmat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tolak Nota Pembelaan, JPU Tetap Tuntut Penyerang Novel 1 Tahun Bui: