Jaksa menanggapi pleidoi atau nota pembelaan dua terdakwa penyerang Novel Baswedan. Jaksa meminta majelis hakim menolak pleidoi atas dua terdakwa, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.
"Kami jaksa penuntut umum tetap berpegang teguh pada surat tuntutan yang dibacakan Kamis 11 Juni 2020, di mana penuntut hukum menyusun sesuai berbagai aspek. Untuk itu jaksa penuntut umum meminta hakim menolak pleidoi terdakwa," ujar jaksa saat membacakan replik di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Jakpus, Senin (22/6/2020).
Dalam tanggapannya, jaksa menilai sejumlah poin pleidoi yang disampaikan kuasa hukum kedua terdakwa tidak memiliki landasan hukum. Sehingga menurut jaksa, majelis hakim menolak pleidoi kedua terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fakta persidangan terungkap April 2017, terdakwa Rahmat Kadir masuk berkeliling ke perumahan saksi Novel Baswedan, serta berhenti di Masjid Al Ikhsan, dalam perbuatan itu terdakwa sambil membuka ikatan cairan di plastik hitam, sedangkan Ronny Bugis mengamati saksi Novel. Saat itu terdakwa menyampaikan akan berikan pelajaran ke seseorang, kemudian terdakwa Rahmat Kadir meminta Ronny menjalankan motor dan ketika posisi Ronny sejajar dengan saksi Novel, terdakwa Rahmat langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke arah badan tetapi mengenai bagian wajah Novel," kata jaksa Satria Irawan.
"Dengan demikian dalil penasihat hukum yang katakan terdakwa pelaku tunggal tidak beralasan sehingga tidak dapat kami terima," sambungnya.
Jaksa juga meminta hakim menolak dalil pleidoi dua terdakwa yang menyebut tindakan penyiraman air keras tidak dilakukan dengan rencana dan hanya spontanitas. Menurut jaksa, pembelaan itu tidak sinkron dengan fakta persidangan.
"Bahwa dihubungkan fakta persidangan terdakwa tidak pernah memberikan penganiayaan berat, terdakwa hanya ingin memberikan pelajaran ke saksi Novel dengan menyiramkan cairan ke badan. Namun mengenai mata saksi Novel yang mengakibatkan mata kiri tidak berfungsi, sedangkan mata kanan berfungsi 50 persen artinya cacat permanen. Sehingga nota pembelaan tidak berencana hanya spontanitas tidak terbukti," ucap jaksa.
Lebih lanjut, jaksa juga meminta hakim menolak pembelaan kuasa hukum Rahmat Kadir yang menyebut kerusakan penglihatan mata Novel Baswedan tidak disebabkan langsung oleh tindakan penyiraman air keras dan diakibatkan karena kesalahan dalam penanganan medis.
"Perbuatan terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis mengalami kerusakan berat yang berpotensi mengakibatkan kebutaan atau kehilangan panca indra penglihatan. Dengan demikian dalil kerusakan mata bukan dari terdakwa melainkan medis adalah alasan tidak dapat diterima," tegas jaksa.
Jaksa mengaku tidak dapat menerima pembelaan Ronny Bugis yang menyebut dirinya hanya alat. Menurut jaksa, pembelaan itu tidak memiliki alasan hukum.
Sementara itu, kuasa hukum Ronny dan Rahmat akan menanggapi tanggapan jaksa dalam duplik Senin (29/6) pekan depan. Sidang selanjutnya diagendakan pembacaan duplik penasihat hukum. terdakwa.
"Kami akan berikan tanggapan atas replik jaksa penuntut umum secara tertulis pada Senin depan," kata pengacara Ronny dan Rahmat.
Untuk diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 1 tahun penjara. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan.
Keduanya disebut jaksa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider. Ronny dan Rahmat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tonton video 'Nilai Proses Sidang Janggal, Novel: Tak Ada Harapan':
(zap/dhn)