Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi secara resmi menetapkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Jilid 4. Kebijakan PKM Jilid 4 ini merupakan skema pelonggaran pembatasan kegiatan secara bertahap di Kota Semarang.
PKM Jilid 4 ini akan mulai dilaksanakan pada 22 Juni 2020 sampai 5 Juli 2020.
"Meskipun dalam PKM Jilid 4 diatur sejumlah pelonggaran pembatasan kegiatan, namun untuk patroli ketertiban masyarakat dan tes massal COVID-19 akan tetap berjalan," jelas wali kota yang akrab disapa Hendi tersebut dalam keterangan tertulis, Minggu (21/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menampik kabar bahwa setiap jilid kebijakan PKM yang dikeluarkan merupakan persiapan memasuki regulasi new normal seperti yang akan dilakukan beberapa daerah. Pasalnya, Kota Semarang tak pernah menetapkan PSBB.
Hal itu berarti sejak awal Ibu Kota Jawa Tengah telah menerapkan new normal, tapi dengan istilah PKM. Adapun new normal yang pernah disinggungnya merupakan sebuah standar-standar aktivitas baru dengan tanggung jawab yang tinggi.
"Loh kalau itu dari awal kita sudah new normal. Pengertian new normal daerah lain kan, tempat usaha dibuka, kalau kita selama ini tempat usaha buka terus. Kalau tutup pun tutup sendiri karena tidak ada yang datang. Tapi dari pemerintah kota boleh, asal SOP kesehatan dijalankan. Medis dan ekonomi sama-sama penting, maka harus berjalan beriringan, dan pemerintah berupaya menyadarkan masyarakat pentingnya menerapkan SOP kesehatan," tekannya.
Secara rinci disebutkan, pelonggaran yang diatur dalam PKM Jilid 4 terdiri dari 3 point. Pertama, terkait diijinkannya tempat wisata dan tempat hiburan untuk beroperasi kembali mulai 22 Juni 2020, dengan rekomendasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang.
Kedua, tentang pembatasan jam operasional tempat usaha yang semula sampai jam 21.00, saat ini diberi kelonggaran hingga jam 22.00. Ketiga, soal kegiatan pernikahan dan pemakaman yang boleh melibatkan orang hingga 50% dari kapasitas ruang, namun sebanyak-banyaknya tidak lebih dari 50 orang.
Di sisi lain, Hendi juga kembali meluruskan soal Kota Semarang sebagai zona merah dengan banyaknya jumlah positif COVID-19 terkonfirmasi. Wali Kota Semarang itu menerangkan, penderita terkonfirmasi di Kota Semarang rata-rata dalam keadaan sehat, yang berarti penambahan jumlah penderita karena tes massal yang dilakukan.
"Saya tidak mau mengomentari kebijakan daerah lain. tapi harusnya bicara NKRI, bicara Provinsi Jawa Tengah, mestinya ada standar yang harus dilakukan tiap daerah. Kalau penanganannya dilakukan seragam, hasilnya pasti hampir sama, tergantung jumlah penduduk," tandasnya.
(ega/ega)