Acara, Hiburan & Olahraga Boleh Digelar di Kabupaten Sumedang, Asalkan..

Acara, Hiburan & Olahraga Boleh Digelar di Kabupaten Sumedang, Asalkan..

Abu Ubaidillah - detikNews
Minggu, 21 Jun 2020 18:42 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Kabupaten Sumedang -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang mulai hari ini (21/6/2020) memperbolehkan acara, hiburan, dan olahraga berkelompok diselenggarakan, namun harus mendapat izin terlebih dahulu dari pihak berwenang disertai kesiapan menjaga protokol kesehatan.

"Taman seperti alun-alun Sumedang juga mulai bisa dinikmati kembali oleh masyarakat, dengan jam operasionalnya yaitu pukul 06.00-09.00 dan 15.30-18.00 WIB, dan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas," ujar Pemkab Sumedang dalam keterangan tertulis, Minggu (21/6/2020).

Protokol kesehatan wajib dilakukan mengingat kondisi di Kabupaten Sumedang terkait COVID-19 masih perlu diwaspadai. Sebab, di Kabupaten Sumedang masih terdapat 3 orang yang positif COVID-19 berdasarkan hasil uji polymerase chain reaction/swab.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan rapid test hari ini ada penambahan satu orang sehingga jumlah total positif berdasar rapid test sebanyak 71 orang di mana 67 orang dinyatakan selesai dan 3 orang dinyatakan meninggal dunia. Positif rapid test belum tentu positif COVID-19, harus diuji dengan polymerase chain reaction/swab untuk memastikan lebih lanjut.

Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sudah tidak ada, di mana sebelumnya terdapat 53 orang PDP namun 52 orang telah dinyatakan selesai perawatan dan 1 orang meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

"Secara umum jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) reaktif dan non reaktif tidak ada," sambung Pemkab Sumedang.

Sedangkan Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Kabupaten Sumedang berjumlah 982 orang di mana 8 orang telah dinyatakan selesai menjalani pemantauan sera Orang Tanpa Gejala (OTG) jumlahnya tidak ada. Di sisi lain, Orang Dalam Risiko (ODR) pada hari ini mengalami kenaikan sebanyak 5 orang sehingga totalnya menjadi 298 orang.

Pemerintah Kabupaten Sumedang juga terus melakukan pemeriksaan swab dan rapid test melalui RSUD untuk mengetahui masyarakat yang terkena COVID-19. Hingga kini jumlah yang telah melaksanakan swab sebanyak 269 orang dan yang telah menjalani pemeriksaan rapid test mencapai 2.240 orang.

"Keberhasilan menekan angka infeksi COVID-19 ditentukan oleh dukungan semua pihak pada Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Untuk itu, kepada seluruh warga Kabupaten Sumedang diimbau tetap menjaga jarak, mengurangi bepergian, menggunakan masker setiap keluar rumah dan rajin mencuci tangan memakai sabun," pungkas Pemkab Sumedang.

(ega/ega)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads