Pemerintah Batal Ajukan Banding atas Vonis Kasus Blokir Internet Papua

Pemerintah Batal Ajukan Banding atas Vonis Kasus Blokir Internet Papua

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 21 Jun 2020 14:12 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi palu hakim (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) batal mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang memvonis pemerintah melanggar hukum atas perlambatan internet di Papua pada Agustus 2019. Alasannya, pemerintah sudah menghentikan tindakan melawan hukum yang diputus oleh PTUN Jakarta.

"Iya, permohonan banding yang sebelumnya ditarik," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono kepada wartawan, Minggu (21/6/2020).

Dini menjelaskan tidak ada lagi substansi yang harus diperdebatkan. Pemerintah saat ini fokus menangani pandemi virus Corona.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena memang tindakan-tindakan yang dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum dalam keputusan PTUN tersebut memang sudah dihentikan oleh pemerintah. Jadi tidak ada lagi substansi yang harus diperdebatkan. Konsentrasi pemerintah pada saat ini lebih baik diarahkan kepada hal-hal yang lebih penting, terutama terkait situasi pandemi COVID-19," tuturnya.

Lebih lanjut, Dini mengatakan putusan PTUN tersebut hanya bersifat deklaratif. Karena itu, menurutnya, tak perlu ada upaya hukum apa pun dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Jadi objek perkara sebenarnya sudah tidak ada lagi. Putusan PTUN tersebut sifatnya deklaratif saja. Tidak perlu tindak lanjut apa pun dari pemerintah karena memang tindakan yang dinyatakan PMH dalam putusan PTUN tersebut sudah tidak berlangsung lagi pada saat ini," kata Dini.

Permohonan banding oleh Jokowi sendiri sebelumnya diajukan pada 12 Juni 2020. Permohonan banding itu terlihat dalam situs PTUN Jakarta yang diakses pada hari ini pukul 13.57 WIB.

Dalam situs tersebut, Presiden RI sebagai pemohon banding. Sedangkan Menkominfo menjadi Turut Terbanding I. Kemudian Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) yang diwakili oleh Damar Juniarto dkk dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang diwakili oleh Abdul Manan dkk sebagai Terbanding.

"Dari Kominfo setahu saya surat pencabutan sudah disampaikan hari Kamis, 18 Juni 2020. Dari Presiden rencananya akan disampaikan hari Senin, 22 Juni 2020 karena sampai Jumat sore kemarin masih menunggu proses penandatangan surat kuasa dari Presiden kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN)," ungkap Dini.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Presiden Joko Widodo dan Menkominfo melakukan pelanggaran hukum atas perlambatan internet di Papua pada Agustus 2019. Kebijakan itu dilakukan saat terjadi demonstrasi di Papua beberapa waktu lalu.

"Mengabulkan gugatan para penggugat. Menyatakan perbuatan tergugat I dan II, adalah perbuatan melanggar hukum oleh pejabat dan atau badan pemerintahan," ujar majelis hakim sebagaimana dilihat di Youtube akun SAFEnet Voices, Rabu (3/6/2020).

Berikut ini amar putusan yang dibacakan majelis dalam persidangan itu:

Dalam Eksepsi:

Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak diterima;

Dalam pokok perkara

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat;

2. Menyatakan Tindakan-Tindakan Pemerintahan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II berupa:

- Tindakan Pemerintahan Throttling atau pelambatan akses/bandwidth di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 sejak pukul 13.00 WIT (Waktu Indonesia Timur) sampai dengan pukul 20.30 WIT;
- Tindakan Pemerintahan yaitu pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di Provinsi Papua (29 Kota/Kabupaten) dan Provinsi Papua Barat (13 Kota/Kabupaten) tertanggal 21 Agustus 2019 sampai dengan setidak-tidaknya pada 4 September 2019 pukul 23.00 WIT;
- Tindakan Pemerintahan yaitu memperpanjang pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet di 4 Kota/Kabupaten di Provinsi Papua (yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya) dan 2 Kota/Kabupaten di Provinsi Papua Barat (yaitu Kota Manokwari dan Kota Sorong) sejak 4 September 2019 pukul 23.00 WIT sampai dengan 9 September 2019 pukul 18.00 WIB/20.00 WIT;
Adalah perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.457.000,- (empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads