Update COVID-19 Kabupaten Sumedang, Satu Orang Reaktif Rapid Test

Update COVID-19 Kabupaten Sumedang, Satu Orang Reaktif Rapid Test

Reyhan Diandri - detikNews
Sabtu, 20 Jun 2020 20:16 WIB
Rapid Test Drive Thru di Bandung
Foto: Dony Indra Ramadhan
Jakarta -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang memberikan perkembangan terkini mengenai penyebaran COVID-19 di wilayahnya. Terhitung hari ini Sabtu (20/6), terdapat satu orang yang dinyatakan reaktif dalam Rapid Test COVID-19.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Rapid Test, dinyatakan Reaktif Rapid untuk hari ini sebanyak satu orang, dimana Hasil Reaktif Rapid Test dibagi menjadi dua kategori yaitu ODP Rapid Test Positif sebanyak satu orang dari Kecamatan Paseh dan PDP Rapid Test Positif pada hari ini tidak ada," seperti dikutip dalam rilis Pemkab Sumedang, Sabtu (20/6/2020).

Adapun jumlah total Reaktif Rapid Test di Kabupaten Sumedang saat ini sebanyak 71 orang, di mana 67 orang telah dinyatakan selesai dan 3 orang meninggal. Namun pihak Pemkab Sumedang mengatakan, bahwa hasil Reaktif Rapid Test tersebut belum tentu dinyatakan positif terpapar COVID-19

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar COVID-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction/Swab," jelas Pemkab Sumedang.

Adapun jumlah pemeriksaan Rapid Test COVID-19 yang dilakukan oleh RSUD Sumedang keseluruhannya telah mencapai 2.240 orang. Dengan rincian yaitu sebanyak 2.139 orang telah melaksanakan Rapid Test dan 101 orang telah melaksanakan Rapid Test ulang.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk jumlah Rapid Test COVID-19 yang telah dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan setempat sampai dengan tanggal 20 Juni 2020, yaitu sebanyak 3.500 orang telah selesai Rapid Test dan 85 orang telah selesai Rapid Test ulang.

Di sisi lain, terkait dengan pasien positif COVID-19 di Kabupaten Sumedang. Terdapat tiga orang yang terindikasi terjangkit virus COVID-19.

"Berdasarkan uji Polymerase Chain Reaction/SWAB, terdapat pasien positif sebanyak tiga orang, yang terdiri dari Kecamatan Tomo satu orang, Kecamatan Ganeas satu orang, dan Kecamatan Darmaraja satu orang," ungkap Pemkab Sumedang.

Pihak Pemkab Sumedang pun berharap bahwa masyarakat dapat bersikap jujur dan memberitahu tentang riwayat kunjungan masing-masing jika pernah berada di zona merah COVID-19. Selain itu masyarakat juga diimbau untuk terus menjalani masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan protokol kesehatan sehingga aman dari COVID-19.

"Untuk itu jika ada gejala terjangkit COVID-19 dan memiliki riwayat kunjungan ke zona merah COVID-19, maka yang bersangkutan wajib jujur kepada petugas kesehatan saat memeriksakan dirinya dan patuhi protokol COVID-19," pungkas Pemkab Sumedang.

(mul/mpr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads