Polda Metro Jaya menangkap komplotan perampok nasabah bank di Bojongsari, Depok yang sempat viral di media sosial. Dari total 15 pelaku, 12 di antaranya sudah ditangkap polisi, termasuk 3 di antaranya tewas ditembak karena melakukan perlawanan.
"Setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan dan kita berhasil menangkap pelaku yang berjumlah 12 orang. Ketika dalam penangkapan, mereka mempersenjatai dengan senpi. Kami kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur kepada 3 pelaku, jadi dari 12 orang 3 meninggal dunia," kata Nana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2020).
Tiga tersangka yang ditembak mati yakni BS, RR dan AMT. Sedangkan 9 tersangka lainnya yakni WA (24), YBS (22), DF (24), DD (26), DD (21), H (24), T (34), E (48), dan S (29), kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nana menambahkan, hingga kini pihaknya juga masih melacak 3 pelaku lainnya dengan inisial A, AM, dan H, yang kini masih berstatus buron.
Tonton juga 'Detik-detik Perampokan di Depok, Tarik-tarikan Tas Isi Rp 80 Juta':
"Kami perlu sampaikan, terkait sindikat nasabah bank ini kami masih mencari 3 DPO yang sedang kami terus lacak keberadaannya. Sedangkan sisanya yang meninggal dunia 3 orang yaitu BS, RR, AMT," ujar Nana.
"Mereka meninggal dunia karena melawan saat pengembangan dan penangkapan. Di antara mereka, 1 orang pelaku atas nama DF merupakan residivis yang udah biasa keluar-masuk penjara," sambung Nana.
Para pelaku ditangkap tim Subdit Resmod Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen, AKP Herman Simbolon, AKP Eko Baramula, Ipda Adin Rifa'i dan Iptu Muhidin. Proses penangkapan para pelaku dilakukan selama dua hari, 13-14 Juni di daerah Depok, Tangerang, hingga Bogor.
Lebih lanjut, Nana menjelaskan modus operandi para pelaku yakni mengincar korban sejak dari bank. Para pelaku membagi-bagi peran berpura-pura sebagai nasaba hingga yang mengambil tas atau eksekutor.
"Modus operandi curas spesialis nasabah bank, 12 orang ini memiliki peran masing-masing. Pertama, ada pelaku yang berpura-pura jadi nasabah dan mencari korban. Korbannya itu nasabah yang melalukan penarikan uang tunai yang mereka anggap paling besar," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2020).
Pelaku yang berada di dalam bank ini kemudian meneruskan ciri-ciri nasabah yang telah diincarnya ini kepada para pelaku lain yang berada di luar area bank. Ketika ciri-ciri calon korban tersebut telah didapatkan, para pelaku kemudian mengikuti korban, yang biasanya menggunakan kendaraan roda empat.
"Nah, misalnya di lampu merah, mereka pelaku kemudian merapat dan lalu pelaku memasang paku ke ban belakang sebelah kiri," ujar Nana.
Saat korban menepi, para pelaku mengambil kesempatan memecahkan kaca mobil. Saat itulah pelaku lain mengambil tas dari dalam mobil.
"Kemudian secara perlahan mobilnya kempis dan korban akan menepi. Ketika korban menepi, ini kesempatan, dan para pelaku kemudian memecah kaca dan mengambil barang korban," jelas Nana.
"Ini memang sindikat pelaku spesialis nasabah bank. Jadi para pelaku ini memang punya peran masing-masing. Pelaku ada yang pura-pura sebagai nasabah di dalam bank, kemudian ada yang membuntuti dari luar dan ketika di traffic light ada yang memasang paku tersebut. Ketika korban menepi, ada pelaku yang mengambil barang-barang tersebut," lanjut Nana.
Polisi menyampaikan, komplotan ini sudah beraksi sejak tahun 2019. Sejak itu, setidaknya mereka sudah 9 kali melakukan kejahatan tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan mereka akui ada 9 TKP yakni selain di Depok, ada juga di Tangerang, baik Tangerang Selatan dan Tangerang Kota," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2020).
Aksi sindikat tersebut terjadi di Bojongsari, Depok, pada Selasa (5/5) siang. Pada saat itu, sopir si nasabah bank dan pelaku sempat tarik-tarikan tas di tengah jalan.
Bermula ketika mobil yang ditumpangi nasabah bank sedang berhenti di pinggir jalan. Pelaku lalu memecahkan kaca mobil dan saat itulah, salah satu pelaku mengambil tas berisi uang Rp 80 juta dan kemudian melarikan diri.
Namun aksi pelaku itu diketahui sopir nasabah bank tersebut. Sang sopir kemudian berlari mengejar pelaku hingga terjadi tarik-menarik tas di tengah jalan. Uang pun berserakan di tengah jalan. Para pelaku yang semakin terhimpit akhirnya melarikan diri.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenai hukuman dengan Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 7 tahun dan maksimal 20 tahun.