Babak Baru Penyelidikan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangerang

Round-Up

Babak Baru Penyelidikan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangerang

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 20 Jun 2020 07:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono
Tangerang -

Kasus pemerkosaan yang menewaskan remaja di Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang kini memasuki babak baru. Setelah satu per satu para tersangka ditangkap, kini polisi menyelidiki peredaran pil eximer yang sempat diminumkan ke korban.

Kapolsek Pagedangan AKP Efri menyatakan pihaknya masih menyelidiki penjual pil eximer tersebut. Diketahui, korban sempat dicekoki pil eximer sebelum diperkosa secara bergilir oleh para tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tonton juga 'Pengakuan Mengejutkan Pemerkosa Remaja hingga Tewas':

[Gambas:Video 20detik]

ADVERTISEMENT

"Nanti masih akan kita telusuri lagi," kata Kapolsek Pagedangan AKP Efri saat dihubungi detikcom, Jumat (19/6/2020).

Efri mengatakan, para tersangka membeli pil tersebut di sebuah tempat. Pil tersebut kemudian diminumkan kepada korban sebelum akhirnya diperkosa.

"(Beli) di suatu tempat, masih kita selidiki," katanya.

Sementara itu, polisi juga akan melakukan tes urine terhadap para tersangka. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah mereka dalam kondisi terpengaruh obat-obatan.

"Ya nanti kita lakukan," ucapnya.

Di samping itu, polisi juga kini masih mengejar 2 pelaku lainnya. Efri menyebut, polisi telah mengetahui keberadaan kedua pelaku tersebut.

"Belum ya...belum (tertangkap). Sekarang sudah kita ketahui (posisinya)," kata Efri.

Efri menyebut, tim saat ini sudah mengetahui posisi keduanya. Meski begitu, Efri merahasiakan informasi terkait keberadaan kedua pelaku dengan alasan kepentingan penyelidikan.

"Oh belum bisa kita sampaikan dulu lah, itu kan masih rahasia kita sekarang," kata Efri.

Untuk diketahui, total pelaku pemerkosaan berjumlah 8 orang. Dari delapan orang ini, enam di antaranya sudah tertangkap.

Dua tersangka di antaranya memiliki hubungan kakak-beradik. Keduanya adalah S alias K dan S alias Jisung.

K merupakan kakak dari Jisung, pelaku yang lebih dulu ditangkap. Jisung ditangkap pada Sabtu (12/6).

Setelah dilakukan pendalaman, polisi menangkap K pada Selasa (16/6). Salah satu pelaku mengaku sebagai pacar korban.

Pemerkosaan itu terjadi pada 18 Mei 2020. Setelah pemerkosaan itu, korban jatuh sakit. Korban sempat dibawa ke rumah sakit jiwa dan meninggal dunia pada 11 Juni 2020.

Halaman 2 dari 3
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads