Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Makassar: KTP-Izin Usaha Dicabut

Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Makassar: KTP-Izin Usaha Dicabut

Ibnu Munsir - detikNews
Jumat, 19 Jun 2020 23:22 WIB
Pemkot Makassar Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Foto: dok. Istimewa
Jakarta -

Pemerintah Kota Makassar memastikan akan ada sanksi tegas bagi rumah makan, kafe, hingga masyarakat yang tidak memperhatikan protokol kesehatan. Pihak pemkot akan mencabut kartu tanda penduduk (KTP) pelanggar protokol kesehatan.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar M Sabri mengatakan pencabutan KTP berlaku bagi warga Makassar yang terus melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Hal ini dilakukan sebagai efek jera dan ketegasan pemerintah mengingat Makassar terus mengalami kenaikan kasus COVID-19.

"Bahwa itulah hukuman bahwa kita akan cabut KTP yang sudah bersangkutan sudah melanggar dua kali sampai tiga kali. Kalau satu kali, diberi peringatan. Kalau yang bersangkutan sudah buat surat pernyataan 2-3 kali, dicabut KTP-nya sampai dengan pemberlakuan KTP berikutnya," kata M Sabri, Jumat (19/6/2020) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain masyarakat, Sabri menjelaskan, pencabutan KTP bagi pelanggar protokol kesehatan akan dilakukan juga bagi pengusaha rumah makan dan kafe di Makassar. Mereka yang tak menerapkan protokol kesehatan bahkan juga terancam akan dicabut izin usahanya.

"Pelanggaran tentang misalnya untuk rumah makan, rumah makan sudah ditegur beberapa kali, kafe, tetapi masih belum mengindahkan, maka dicabut izinnya, ternyata masih operasi, maka KTP-nya juga akan dicabut dan hak-hak yang lainnya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Tindakan tegas ini terpaksa dilakukan Pemerintah Kota Makassar akibat kurangnya kesadaran masyarakat yang tak menerapkan protokol kesehatan, mengingat jumlah pasien Corona di Makassar terus meningkat.

"Juga ini kita akan lakukan, ini tugas kemanusiaan, kita perang, tidak boleh lagi kita membiarkan masyarakat kita terkapar hanya menunggu kematian, kematian akhirnya pemerintahan yang mengurusi penguburan saja. Karena itu, apa yang disampaikan oleh Bapak Gubernur, apa yang disampaikan oleh Pak JK (Jusuf Kalla), disampaikan bahwa Presiden turun ke Bapak Wali Kota bahwa Makassar semakin bukan melandai, masih tinggi. Tugas kita masih satu, membuat strategi kita menjaga jarak setiap hari sesuai dengan standar WHO," terangnya.

(maa/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads