Dua pria di Medan ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor milik anggota Brimob Polda Sumut. Seorang pelaku di antaranya ditembak karena melawan saat akan ditangkap.
"Menangkap dua orang pelaku pencurian dan kekerasan terhadap anggota Brimob Polda Sumut. Kedua pelaku adalah Ary Gomok (36) dan Popi Andreas Sembiring (21). Karena mereka melawan saat ditangkap, terpaksa kami lakukan tindakan tegas dan terukur kepada salah satu tersangka," kata Kanit Reskrim Polsek Deli Tua Iptu Imanuel Ginting, Jumat (19/6/2020).
Penangkapan ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/680/K/V/2020/Sek Delta. Sepeda motor yang dicuri oleh pelaku merupakan milik Brigadir Bernard Hutasoit.
![]() |
Saat itu Bernard disebut mengalami kecelakaan di Jalan Setia Budi, Medan, Kamis (18/6) pagi. Kedua pelaku kemudian mendatangi korban dengan modus menolong.
"Karena korban menolak, salah seorang pelaku kemudian mengeluarkan pisau dan menghunuskan ke dada korban hingga luka sobek. Kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah motor miliknya dicuri, korban kemudian membuat laporan ke polisi. Polisi kemudian mengejar para pelaku.
"Pada hari itu juga, Tim Elang Intelmob Brimob Polda Sumut bersama personel gabungan dari Subdit III Polda Sumut, Subden Bantek Detasemen Gegana Sat Brimob, dan personel Reskrim Polsek Deli Tua berhasil menangkap kedua pelaku di Jalan Bunga Rinte, Medan Tuntungan," ujarnya.
Kedua orang tersebut kemudian dibawa ke Polsek Deli Tua. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban dan sebilah pisau yang digunakan tersangka.