Mendikbud Terbitkan Aturan Keringanan UKT Mahasiswa di Masa Pandemi Corona

Mendikbud Terbitkan Aturan Keringanan UKT Mahasiswa di Masa Pandemi Corona

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Jumat, 19 Jun 2020 16:31 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim mengaku jengkel karena dituding konflik kepentingan (conflict of interest) terkait bayar SPP menggunakan GoPay.
Mendikbud Nadiem Makarim (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud 25 Tahun 2020 terkait ketentuan penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT). Nadiem mengatakan kebijakan ini dimaksudkan guna memberikan keringanan kepada mahasiswa di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).

"Kami akan mengeluarkan permendikbud yang memberikan keringanan UKT di bawah ruang lingkup kita, yaitu PTN, ya untuk keringanan UKT bagi mahasiswa," kata Nadiem dalam telekonferensinya pada Jumat (19/6/2020).

Dalam kebijakan tersebut, setiap perguruan tinggi negeri (PTN) dibebaskan memberikan bantuan keringanan kepada mahasiswa yang terdampak finansial akibat pandemi Corona. Dia juga mengatakan mahasiswa tak diwajibkan membayar UKT bila sedang cuti atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS).


"Kami akan mengeluarkan kebijakan baru di mana masing-masing universitas itu boleh dan bisa menyesuaikan UKT secara eksplisit untuk keluarga yang mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19. Yang tadinya tidak ada rumah regulasi untuk bisa melakukan ini. Sekarang kita lanjutkan, kita berikan secara eksplisit," ujar Nadiem.

"Dan kami memberikan arahan bahwa mahasiswa itu tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil kredit tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya dia hanya menunggu kelulusan. Jadi dia tidak wajib membayar UKT dalam situasi seperti ini," sambungnya.

Tak hanya itu, Nadiem mengatakan, mahasiswa yang mengambil mata kuliah di bawah 6 SKS hanya diwajibkan membayar 50 persen dari UKT yang ada. Menurutnya, hal ini berlaku bagi mahasiswa program sarjana, sarjana terapan, dan program diploma.


"Mahasiswa di masa akhir kuliah, dia maksimal diwajibkan membayar maksimal 50 persen dari UKT jika dia hanya mengambil 6 atau di bawahnya, 6 SKS atau di bawahnya. Jadi ini untuk yang semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan dan untuk yang semester 7 bagi mahasiswa program diploma," tutur Nadiem.

Selain itu, Nadiem menjelaskan beberapa opsi keringanan UKT yang dapat dilakukan PTN, mulai mencicil, menunda pembayaran, atau menurunkan UKT. Menurutnya, opsi keringanan tersebut akan diatur oleh pihak perguruan tinggi.

"Mereka bisa mencicil UKT dan jangka waktu pembayaran cicilannya pun bisa disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa. Mereka bisa menunda juga pembayaran UKT tersebut, tanggal pembayaran disesuaikan, dan bisa juga UKT-nya diturunkan berdasarkan kemampuan ekonomi, bisa juga ada fleksibilitas untuk pemberian beasiswa, dan bantuan infrastruktur dalam arti jaringan internet, pulsa, dan lain-lain," ujar Nadiem.

"Masing-masing universitas diberi kemerdekaan untuk menentukan berapa komposisi yang terbaik sesuai dengan kemampuan mereka masing-masing," imbuhnya. (rfs/rfs)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads