Polisi menaikkan status kasus pernikahan sesama wanita di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi kini mendalami soal dokumen palsu di kasus tersebut dengan memanggil saksi ahli.
"Yang pasti kita lagi naik sidik, nanti kita akan periksa saksi ahli terkait dokumen yang diduga dipalsukan," ujar Kapolres Soppeng AKBP Puji Saputro kepada detikcom, Jumat (19/6/2020).
Saksi ahli yang akan dihadirkan polisi ialah pihak dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Soppeng. Polisi menduga kuat ada pemalsuan dokumen di kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pasti kan ada pemalsuannya, nanti akan kita cari pasal hukumnya, makanya kita akan panggil saksi ahli. Kemarin kan kita sudah panggil Disdukcapil, nantilah kita panggil lagi," katanya.
Sebelumnya, dari proses penyelidikan, diketahui bahwa dokumen palsu milik mempelai pria yang ternyata wanita ialah dokumen kependudukan. Polisi kini mencari siapa saja pihak yang terlibat dari pemalsuan dokumen tersebut.
"Kita dalami terus karena ada dokumen yang kita dapat itu jenis kelaminnya di situ laki-laki, itu surat keterangan, biodata kependudukan namanya," ujar Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amri saat dimintai konfirmasi, Senin (15/6).
Di sepanjang penyelidikan, polisi total telah memeriksa 14 saksi dari sejumlah pihak terkait pernikahan sesama wanita ini.
"Saksi semua 14 orang, sementara sudah cukup itu untuk lanjut ke tahap gelar perkara," sebut Amri.
Amri mengatakan para saksi yang telah diperiksa ialah orang tua kedua mempelai, yakni 4 orang; 2 orang saksi dari Disdukcapil; 2 saksi, yakni imam dan saksi nikah; 1 orang kepala desa; serta 2 orang mempelai.
"Terakhir kita periksa itu 3 orang saudara kandung dari mempelai pria yang ternyata wanita itu," terang Amri.
(nvl/nvl)