Pembunuh Sadis Terimakasih Laia di Nias Selatan Dituntut 20 Tahun Penjara

Pembunuh Sadis Terimakasih Laia di Nias Selatan Dituntut 20 Tahun Penjara

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 19 Jun 2020 12:16 WIB
Tolonashoki Halawa, pelaku pembunuhan siswi SMA Terimakasih Laia
Tolonasokhi Halawa saat ditangkap polisi (baju oranye)/(Foto: ISTIMEWA)
Gunung Sitoli -

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan sadis siswi SMA di Nias Selatan bernama Terimakasih Laia, Tolonasokhi Halawa, dituntut 20 tahun penjara. Jaksa menilai Tolonasokhi terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

"Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Tolonasokhi Halawa alias Gamo terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa korban yaitu Terimakasih Laia'," demikian tuntutan jaksa dikutip dari Situs Informasi Penelusuran Perkara PN Gunung Sitoli, Jumat (19/6/2020).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Tolonasokhi Halawa alias Gamo dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," sambung jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tolonasokhi dinilai bersalah melanggar pasal Pasal 340 KUHP. Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut peristiwa pembunuhan ini terjadi di Dusun IV Khou-khou, Desa Hiliwaebu, Kecamatan Susua, Kabupaten Nias Selatan, Jumat (29/11/2019). Saat itu, Tolonasokhi disebut sedang berjalan ke rumahnya dan berpapasan dengan Terimakasih Laia yang baru pulang sekolah.

ADVERTISEMENT

Tonton juga video 'Geger Terapis di Surabaya Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Kardus':

Tiba-tiba, Tolonasokhi disebut berbalik arah dan memeluk korban dari belakang dan menarik ke semak-semak. Korban melawan dan berteriak meminta tolong.

"Selanjutnya terdakwa berkata kepada korban 'Jangan takut sama aku, nanti bilang sama orang tuamu, aku mau nikahi kamu', akan tetapi korban terus berteriak minta tolong sehingga terdakwa menikam kepala korban sebelah kiri secara berulang-ulang lalu terdakwa mengejar korban sambil menikam punggung secara berulang-ulang hingga korban terjatuh dengan posisi terlungkup di semak-semak rumpun bambu dan tidak dapat bergerak lagi," demikain isi dakwaan terhadap Tolonasokhi.

Terdakwa kemudian diduga menutup mulut dan menggorok leher korban hingga Terimakasih Laia meninggal dunia. Berdasarkan hasil visum, kata jaksa, terdapat kurang lebih 87 tusukan di wajah, badan dan tangan serta luka akibat gorokan di leher.

"Kematian kemungkinan disebabkan karena pendarahan," demikian ujar jaksa.

Tolonasokhi sempat diburu polisi usai peristiwa pembunuhan terjadi. Dia ditangkap kemudian ditangkap oleh polisi pada Minggu (8/12/2019).

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads