Karo -
Sebuah desa di Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan Peraturan Desa (Perdes) tentang penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19). Desa itu adalah Desa Kandibata di Kabupaten Karo, Sumut.
Kepala Desa Kandibata, Puji Tarigan, menjelaskan Perdes ini berawal dari adanya pekerja dari Singapura yang datang ke desa itu. Namun, karena adanya wabah COVID-19, pekerja asing tersebut tidak diperbolehkan tinggal oleh warga.
"Untuk itu saya selaku kepala desa mengeluarkan Peraturan Desa pada tanggal 24 Maret 2020," kata Puji kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu poin dalam perdes itu adalah warga yang datang akan diisolasi selama 14 hari. Isolasi ini dilakukan di rumah yang sudah disiapkan pihak desa.
"Di mana salah satunya bagi masyarakat luar dan warga setempat yang datang ke Desa Kandibata wajib menjalani isolasi di rumah isolasi yang telah disiapkan selama 14 hari dengan menyiapkan segala kebutuhannya," tuturnya.
Selain itu, ada juga poin dalam Perdes yang mengatur agar masyarakat yang meninggal harus langsung dimakamkan. Kemudian, larangan para penjual bakso dan mie masuk ke Desa Kandibata sementara, serta di setiap warung diwajibkan untuk menyediakan hand sanitizer. Tak hanya itu, desa juga mewajibkan masyarakat menggunakan masker dan jaga jarak.
"Puji Tuhan, peraturan yang saya buat bersama warga ini berhasil dengan tidak adanya warga terpapar penyebaran Covid-19. Semua ini, saya lakukan demi menyelamatkan nyawa masyakarat," jelas Puji.
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin yang mendatangi lokasi desa menyampaikan apresiasi karena adanya Perdes tersebut. Dia berharap desa ini menjadi contoh bagi desa lainnya dalam penanganan virus Corona.
"Dengan gotong royong masyarakat mampu membuat posko, rumah isolasi dan dapur umum. Ini langkah dan keputusan yang tepat dilakukan Kepala Desa Kandibata bersama masyarakat dalam menangani antisipasi penyebaran Corona," ungkapnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini