Satu Per Satu Pemerkosa Remaja di Tangerang Diciduk Polisi

Round-Up

Satu Per Satu Pemerkosa Remaja di Tangerang Diciduk Polisi

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 19 Jun 2020 08:30 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Tangerang -

Polisi terus mengembangkan kasus pemerkosaan terhadap remaja berumur 16 tahun di Tangerang, Banten. Satu per satu dari total 8 pelaku ditangkap polisi.

Setelah sebelumnya polisi menangkap 4 pelaku, terbaru polisi menangkap 2 pelaku, sehingga total pelaku yang sudah ditangkap berjumlah 6 orang dan 2 pelaku lainnya masih diburu.

Kapolsek Pagedangan AKP Efri menyampaikan, dari keenam pelaku tersebut, dua orang memiliki hubungan kakak-adik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua pelaku itu kakak-beradik," ujar Kapolsek Pagedangan AKP Efri ketika dihubungi detikcom, Kamis (18/6/2020).

Pelaku yang dimaksud, yakni S alias K dan S alias Jisung. Efri menjelaskan, K merupakan kakak dari Jisung, pelaku yang lebih dulu ditangkap.

ADVERTISEMENT

Jisung ditangkap pada Sabtu (12/6). Setelah dilakukan pendalaman, polisi menangkap K pada Selasa (16/6).

Tonton juga video 'Deddy Corbuzier: Kalau Bayi Tak Boleh Digugurkan, Pemerkosa Harus Dihukum Mati':

"Adiknya dulu (yang ketangkap) baru kakaknya," imbuh Efri.

Selain melakukan pemerkosaan, para pelaku punya peran-peran lainnya. Misalnya, FF merupakan peran utama yang mengajak korban untuk bertemu.

"Peran masing-masing itu yang berperan hanya yang ngaku pacarnya itu si FF yang ada peran ajak ketemu, dibawa ke rumah temennya untuk lakukan hubungan seksual itu," kata Kapolsek Pagedangan AKP Efri saat dihubungi, Kamis (18/6/2020).

Efri mengatakan tersangka kedua, yakni S, berperan membeli pil eximer yang kemudian dicekoki ke korban sebelum diperkosa. Dia menyebut tersangka lainnya kemudian ikut berperan menyetubuhi korban.

"Kemudian nyuruh S, nah ini dia yang berperan beli obat eximer, itu aja perannya, yang lain menyetubuhi," ucap Efri.

Para pelaku diketahui mencekoki korban dengan pil eximer sebelum akhirnya korban diperkosa.

"Perannya FF ajak ketemuan, kemudian korban dibawa ke rumah S, si S disuruh beli eximer, dia kasih ke FF, FF kasih korban," ungkapnya.

Diketahui, seorang remaja putri berusia 16 tahun menjadi korban pemerkosaan sejumlah pria secara bergilir. Setelah kejadian itu, korban jatuh sakit dan meninggal dunia.

Korban awalnya kenal dengan salah satu pelaku berinisial FF melalui media sosial Facebook. Perkenalan korban dengan FF ini baru seminggu. Sebelum pemerkosaan terjadi, korban dicekoki dengan pil eximer atau pil kuning. Korban kemudian tidak sadarkan diri, hingga para pelaku memperkosanya secara bergilir.

Pemerkosaan itu terjadi pada 18 Mei 2020. Setelah pemerkosaan itu, korban jatuh sakit. Korban sempat dibawa ke rumah sakit jiwa dan meninggal dunia pada 11 Juni 2020.

Halaman 2 dari 3
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads