Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyepakati pengaturan jam operasional di jalur sepeda sementara (pop up bike lane) Sudirman-Thamrin berdasarkan jam pada pagi hari dan sore hari. Pelanggar yang keluar dari jalur sepeda bisa dikenai tilang.
"Jalur sepeda ini akan kita gelar pada pagi hari dan sore hari," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat meninjau jalur sepeda di depan fX Sudirman, Jakarta, pada Kamis (18/6/2020).
Pengaturan jalur sepeda dibagi, pada Senin-Jumat pagi hari pukul 06.00-08.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-18.00 WIB. Untuk Sabtu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-19.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pada Minggu pagi harinya disesuaikan dengan car free day, sedangkan sore hari pada pukul 16.00-19.00 WIB.
Pada rentang waktu setelah jam operasional, jalanan akan dimaksimalkan untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
"Nah, di sela-sela jam itu, maka cone-conenya kemudian dipinggirkan, terutama di hari kerja arus lalin masih cukup deras," imbuhnya.
Dengan adanya pengaturan jam operasional jalur sepeda ini, diharapkan pengguna sepeda memanfaatkannya sehingga diharapkan pengguna sepeda tidak mengambil jalur di luar jalur sepeda.
"Karena pengamatan sampai 3 hari kemarin dan hari Minggu kemarin masih ada banyak pengendara sepeda yang dia tidak masuk kepada jalur sepeda tersebut tapi malah ambil jalur tengah nyelip-nyelip di antara kendaraan, tentu ini sangat berbahaya," katanya.
"Dan kalau pesepeda tersebut alami kecelakaan bukan di jalur sepeda, maka kita bisa saja memperhitungkan belum tentu ini penabraknya yang salah, bisa saja yang salah itu si pesepeda. Tapi kalau dia bersepeda di jalurnya, itu bisa kita sampaikan yang salah buka pesepedanya. Ini mohon jadi perhatian teman-teman komunitas sepeda supaya memanfaatkan komunitas jalur sepeda yang kita siapkan," bebernya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, pihaknya akan memasang traffic cone sepanjang 14 Km di ruas kiri Jalan Sudirman-Thamrin pada jam-jam operasional jalur sepeda. Kemudian, ia menegaskan bahwa jalur sepeda ini sifatnya hanya sementara.
"Ini namanya jalur sepeda sementara, jadi selama masa transisi ini kita terus evaluasi dan tentu tiap hari Senin kami laporkan kepada ketua gugus tugas terkait seluruh pelaksanaan atau evaluasi hasil pelaksanaan kebijakan transportasi," jelas Syafrin.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menambahkan pengguna sepeda yang melanggar bakal ditilang.
Menurut dia, sanksi tilang dilaksanakan setelah pihaknya melakukan sosialisasi terkait pengaturan jam operasional jalur sepeda.
:Jadi sebetulnya kalau ada nanti setelah kita sosialisasi dan sampaikan ini masih ada pesepeda yang bandel tidak mengerti jalur sepeda, padahal di jam-jam itu ada jalur sepeda bisa saja kita kenakan tilang," kata Kombes Sambodo kepada wartawan di Sudirman, Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Sambodo mengatakan, ketentuan bagi pelanggar sepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda ini diatur dalam Pasal 229 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Itu ada ancaman pidananya. Dendanya itu Rp 100 ribu atau ancaman kurungan 15 hari," kata Sambodo.
Pasal 299 berbunyi:
"Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu."
Pasal 122 Kendaraan Tidak Bermotor ayat (1):
a) dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
b) mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain;
c) menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.
Hal senada juga disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar. Fahri menegaskan denda tilang tersebut berlaku bagi pesepeda yang menggunakan jalur kendaraan bermotor.
"(Denda tilang berlaku) apabila pesepeda menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor, padahal sudah ada jalur sepeda, maka termasuk pelanggaran lalu lintas," kata Fahri Siregar dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).