Ibu yang melakukan pembunuhan sadis terhadap anak tirinya di Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan ditetapkan menjadi tersangka. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius.
"Kekerasan terhadap anak, apalagi korban hingga meninggal merupakan pelanggaran serius. Apapun alasannya tidak dibenarkan," ujar Ketua KPAI, Susanto, saat dihubungi, Kamis (18/6/2020).
Susanto meminta pihak kepolisian mendalami dan menyelesaikan kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berharap kepolisian terus mendalami secara utuh terkait kasus ini," tuturnya.
Susanto menyebut, dalam perlindungan terhadap anak perlu dilakukan secara kolaboratif, baik dari pihak keluarga maupun tetangga. Sehingga menurutnya, masyarakat bisa melakukan pelaporan bisa melihat adanya kekerasan terhadap anak.
"Melindungi ada itu harus kolaboratif dan gotong royong. Peran keluarga, tetangga dan lingkungan sosial sangat diperlukan untuk sama-sama memastikan agar anak tidak menjadi korban. Saling mengingatkan, mencegah, mengedukasi, bahkan melaporkan jika ada kejadian merupakan hal yang perlu dilakukan," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, polisi mendalami 23 luka yang diderita MT, bocah perempuan yang tewas dianiaya ibu tiri dengan cara ditusuk pulpen di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dengan puluhan luka itu, ada kemungkinan korban dianiaya berkali-kali pada kesempatan waktu yang berbeda.
(dwia/idn)