Keroyok Sultan Gegara Cemburu Buta, 8 Anggota Geng Motor Ditangkap di Gowa

Keroyok Sultan Gegara Cemburu Buta, 8 Anggota Geng Motor Ditangkap di Gowa

Hermawan Mappiwali - detikNews
Kamis, 18 Jun 2020 14:16 WIB
8 anggota genk motor ditangkap karena mengeroyok penjaga toko hingga tewas di Gowa.
Foto: 8 anggota genk motor ditangkap karena mengeroyok penjaga toko hingga tewas di Gowa. (Hermawan-detikcom)
Gowa -

Polisi menangkap 8 orang anggota geng motor karena mengeroyok seorang penjaga konter handphone, Sultan (21), hingga tewas di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi menyebut aksi pengeroyokan terjadi karena salah seorang pelaku, Arjuna cemburu kepada korban.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir mengatakan 8 orang pelaku ditangkap lokasi dan waktu yang berbeda-beda. Mereka ialah Arjuna (24), Troy Mareto (24), MR (16), ZH (16), MR (15), Pawallangi (22), Ardan (28) dan Ibrahim (19).

"Sementara 3 pelaku lainnya masih DPO," kata saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Kamis (18/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jufri penganiayaan terjadi di depan rumah korban, Jalan KH Agus Salim, Somba Opu, Gowa, pada Selasa, 21 April 2020 lalu. Korban saat itu tewas usai ditusuk anak panah busur pada bagian dada kirinya.

"Arjuna membawa busur bersama dengan Gian yang masih DPO. Saat itu korban mengalami luka tusuk pada dada kiri dan pada malam itu meninggal dunia saat dibawa ke RSUD Syekh Yusuf," terang Jufri.

ADVERTISEMENT

Insiden nahas ini bermula saat pelaku Arjuna menemukan kekasihnya, yakni perempuan J sedang berdua dengan korban di konter handphone. Polisi menyebut korban dan kekasih pelaku memang sama-sama bekerja di konter tersebut.

"Arjuna mengklaim bahwa dia pacaran dengan perempuan J, terus Sultan di sini satu konter dengan perempuan J tadi, sama-sama kerja di konter sehingga Arjuna cemburu," terang Jufri.

Pelaku dan korban sempat terlibat cekcok di depan konter namun tak berlangsung lama karena korban meninggalkan lokasi kejadian karena tak ingin memperpanjang masalah. Namun pelaku Arjuna menemui sejumlah rekan geng motornya, menceritakan masalah yang ia alami dengan korban, sehingga dia dan rekan-rekannya merencanakan menyerang korban.

Saat hari kejadian, sekitar pukul 22.30 Wita, pelaku dan rekan-rekannya sempat mengintai korban di depan rumahnya. Kemudian pelaku Arjuna seorang diri menemui korban. Saat korban lengah, rekan-rekan pelaku kemudian menyerang korban dari arah belakang.

"Saat pelaku berbicara dengan korban di depan rumahnya korban, seorang rekan pelaku bernama Ardan alias Ollong datang dari arah belakang memukul kepala korban, lalu rekan-rekan Arjuna lainnya melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban," ujar Jufri.

Polisi masih memburu 3 DPO. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buah botol vodka, 5 unit handphone berbagai merk, 2 buah tas, 2 buah dompet, serta 4 unit sepeda motor. 2 anak panah busur masih milik pelaku masih dicari polisi.

Para pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dijerat polisi dengan Pasal 340 KHUP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 353 (1) dan (3) KUHP dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 3E KUHP Juncto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads