Muhammad Nazaruddin akhirnya menghirup udara bebas. Terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang itu seharusnya bebas murni pada 2025 tetapi melalui remisi yang didapatnya maka Nazaruddin memperoleh cuti menjelang bebas (CMB).
Melalui keterangan pers yang disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti disebutkan adanya penjelasan mengenai status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator atau JC pada Nazaruddin. Menurut Ditjen PAS, status JC itu berasal dari KPK.
"Narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator oleh KPK berdasarkan surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin dan surat nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017 perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Muhammad Nazaruddin," ujar Rika dalam keterangan persnya pada Rabu, 17 Juni 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rika turut menjelaskan bila Nazaruddin bebas melalui CMB pada 14 Juni 2020. Total hukuman Nazaruddin adalah 13 tahun penjara dari 2 perkara yakni korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang pada 2012 dan pencucian uang pada 2016. Hukuman 13 tahun penjara untuk Nazaruddin dijalaninya sejak 2012 sehingga seharusnya dia baru akan bebas pada 2025 bila tidak mendapat remisi.
Bagaimana aturan mengenai JC?
Simak video 'Remisi 4 Tahun 1 Bulan, Kini Nazaruddin Bebas':
Mengenai JC disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Disebutkan dalam UU itu bila JC adalah Saksi Pelaku. Berdasar Pasal 1 ayat 2 disebutkan Saksi Pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
Disebutkan pula mengenai adanya 'keistimewaan' untuk Saksi Pelaku, yaitu seperti tercantum dalam Pasal 10A ayat 1 dan 3 UU 31 Tahun 2014 itu. Berikut bunyinya:
Pasal 10A
(1) Saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan
(3) Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. keringanan penjatuhan pidana; atau
b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana
Selain dalam UU itu ada pula rujukan mengenai JC pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana atau Whistleblower dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama atau Justice Collaborator di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Dalam SEMA itu disebutkan yang dimaksud dengan Tindak Pidana Tertentu adalah tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir sehingga, tindak pidana tersebut telah menimbulkan masalah dan ancaman serius bagi stabilitas dan keamanan masyarakat.
Pada angka 9 SEMA itu disebutkan sebagai berikut:
Pedoman untuk menemukan seseorang sebagai Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) adalah sebagai berikut
a. Yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam SEMA ini, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan;
b. Jaksa Penuntut Umum di dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan aset-aset hasil suatu tindak pidana;
c. Atas bantuannya tersebut, maka terhadap Saksi Pelaku yang Bekerja Sama sebagaimana dimaksud di atas, hakim dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan dapat mempertimbangkan hal-hal penjatuhan pidana sebagai berikut:
i. menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus; dan/atau
ii. menjatuhkan pidana berupa pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud
Dalam pemberian perlakuan khusus dalam bentuk keringanan pidana hakim tetap wajib mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
Selain itu ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Disebutkan dalam Pasal 34A ayat 1 dan 3 aturan itu sebagai berikut:
Pasal 34A
(1) Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 juga harus memenuhi persyaratan:
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
(3) Kesediaan untuk bekerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan sanggahan mengenai status JC untuk Nazaruddin. Menurut Ali, KPK tidak pernah memberikan status JC untuk Nazaruddin, bahkan disebutkan bila KPK beberapa kali menolak memberikan rekomendasi untuk syarat asimilasi dan pembebasan bersyarat bagi Nazaruddin.
"KPK beberapa kali telah menolak untuk memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjen PAS Kemenkum HAM, M Nazaruddin maupun penasihat hukumnya yaitu pada sekitar bulan Februari 2018, bulan Oktober 2018, dan bulan Oktober 2019," kata Ali secara terpisah.
Ali menyampaikan bila status JC diberikan sebelum tuntutan dan putusan perkara pidana. Sedangkan untuk Nazaruddin, Ali menyebut KPK tidak pernah memberikan status JC itu.
"Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," kata Ali.
![]() |
Namun Ali mengakui bila KPK pernah menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk Nazaruddin pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017. Pada saat penerbitan surat itu keterangan bekerja sama itu status hukum Nazaruddin sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"KPK pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017 menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk M Nazaruddin karena yang bersangkutan sejak proses penyidikan, penuntutan, dan di persidangan telah mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, perkara pengadaan e-KTP di Kemendagri dan perkara dengan terdakwa Anas Urbaningrum serta atas dasar M Nazaruddin telah membayar lunas denda ke kas negara," kata Ali.
"Dengan demikian surat keterangan bekerja sama tersebut menegaskan bahwa pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M Nazaruddin sebagai Justice Collaborator atau JC," imbuhnya.