Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap impor ikan. Dia juga dijatuhi denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Risyanto Suanda dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Sunarso di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (17/6/2020).
Risyanto dinyatakan bersalah menerima suap sebesar USD 30 ribu dan SGD 80 ribu. Terdakwa juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,2 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Risyanto Suwanda untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.247.799.300 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar hakim.
Risyanto dianggap melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.