Kasus Suap Impor Ikan, Eks Dirut Perum Perindo Divonis 4,5 Tahun Bui

Kasus Suap Impor Ikan, Eks Dirut Perum Perindo Divonis 4,5 Tahun Bui

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Rabu, 17 Jun 2020 16:49 WIB
Eks Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus suap impor ikan (Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Eks Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus suap impor ikan. (Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Jakarta -

Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap impor ikan. Dia juga dijatuhi denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Risyanto Suanda dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Sunarso di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (17/6/2020).

Risyanto dinyatakan bersalah menerima suap sebesar USD 30 ribu dan SGD 80 ribu. Terdakwa juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,2 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Risyanto Suwanda untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.247.799.300 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar hakim.

Risyanto dianggap melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Eks Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Risyanto dinilai jaksa KPK bersalah menerima uang USD 30 ribu (setara Rp 410 juta) dari pengusaha Mujib Mustofa.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua," kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (20/5).

"Menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Risyanto Suanda dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan," imbuh jaksa.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads