Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB). Sebab, selama dipenjara di Lapas Sukamiskin, Nazaruddin disebut berperilaku baik.
Dalam catatan detikcom, Rabu (17/6/2020), M Nazaruddin dijatuhi hukuman dalam dua kasus. Pertama kasus korupsi dan kedua kasus pencucian uang.
Dalam kasus pencucian uang, pengadilan memutuskan M Nazaruddin bersalah melakukan pencucian uang di berbagai proyek pemerintah, sehingga aset M Nazaruddin dirampas untuk negara dengan nilai Rp 550 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga di antaranya adalah ruko di Jakarta Selatan. Lokasi ruko pertama adalah di Grand Wijaya Center, Jakarta Selatan. Kompleks ruko itu berjarak sekitar 2 kilometer dari Blok M dan hanya sepelemparan batu dari Polres Jakarta Selatan.
Dua ruko yang beralamat di Jalan Dharmawangsa Raya bernomor C 15-16. Dulu ruko tiga lantai itu dijadikan kantor perusahaan yang bergerak di bidang alat kesehatan.
Perusahaan tersebut menjadi pemenang tender rekayasa dari sejumlah proyek pemerintah, di mana Nazaruddin berada di balik proses tender itu.
Kemudian lokasi lainnya adalah di Jalan Warung Buncit Nomor 21, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Terdapat sebuah gedung perkantoran yang luasnya sekitar 700 meter.
Sehari-hari gedung itu digunakan sebagai kantor perusahaan swasta. Tampak di bagian atas gedung tertulis 'Gedung Mustika' berwarna merah. Bangunan itu disita pada Selasa, 22 November 2016.
Aset lain yang dirampas negara yaitu:
1. Saham di berbagai perusahaan bernilai ratusan miliar rupiah.
2. Rumah di Jalan Pejaten Barat seluas 127 meter persegi.
3. Tanah dan bangunan kantor di Warung Buncit, Jakarta Selatan.
4. Rumah di komplek LAN, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
5. Tanah dan bangunan di Bekasi.
6. Perkebunan di Riau senilai Rp 90 miliar.
7. Mobil Vellfire.
8. Ruko di Riau.
9. Puluhan rekening bank yang berisi uang ratusan miliar rupiah.
"Saya menerima semua keputusan yang sudah diputuskan, saya tidak akan mengajukan banding," ujar M Nazaruddin setelah menjalani sidang putusan pencucian uang pada Juni 2016.
Remisi 4 Tahun 1 Bulan, Kini Nazaruddin Bebas: