Sebagaimana diketahui, Nazaruddin dipidana kurungan selama 13 tahun untuk 2 kasus. Terkait kasus yang menjeratnya, Nazaruddin telah menjadi JC atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum dan mendapat remisi. Nazzaruddin mendapat remisi hingga 4 tahun pejara.
Kasus pertama yang menjerat Nazaruddin yaitu kasus suap wisma atlet di mana Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Dalam kasus ini Nazzarudin banyak membongkar keterlibatan mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum dalam kasus ini.
Vonis 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta dibebankan pada Nazaruddin pada 20 April 2012. Namun vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.
Kemudian kasus kedua yaitu berkaitan dengan gratifikasi dan pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.
Saat berstatus sebagai JC, Nazarrudin membongkar beberapa dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh beberapa anggota dewan. Dia telah membuka 11 proyek yang menjadi bancakan anggota dewan. Kesebelas proyek bernilai triliunan rupiah itu bergulir pada tahun 2010, saat Nazaruddin masih duduk di kursi legislatif.
Beberapa proyek yang dimaksud yakni, pembangunan gedung MK, diklat MK, pembangunan gedung pajak, pengadaan simulator SIM, pembelian pesawat MA 60 oleh merpati dan masih ada beberapa proyek lain.
Misalnya ketika Nazaruddin mengumbar soal adanya dugaan korupsi dalam proyek pembelian pesawat Merpati dan pembangunan Gedung Mahkamah Konstitusi.
Nazaruddin membeberkannya kepada wartawan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (2/4/2012).
"Saya akan melaporkan proyek fiktif US$ 200 juta. Proyek merpati itu proyek fiktif bagi-bagi uang di DPR. Anda cek ada rombongan DPR ke China. Itu proyek US$ 200 juta yang dari China itu bohong. Itu sudah bagi-bagi uang di DPR," beber Nazaruddin.
"Saya juga akan melaporkan pembangunan Gedung MK. Pembangunan Gedung MK itu penunjukan langsung sebelum dibangun ada pertemuan Jimly, Sekjennya, pengusahanya dan anggota DPR," lanjut Nazaruddin.
Tudingan ini langsung dibantah Jimly, bekas Ketua MK. Menurutnya, proyek gedung MK tahun 2006 itu dikerjakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kurang ajar sekali ya. Gedung MK itu contoh proyek pembangunan tanpa korupsi," kata Jimly saat dikonfirmasi detikcom, Senin (2/4/2012) malam.
Selain itu, dia juga mengugkapkan ada beberapa proyek yang dananya diterima seluruh fraksi di DPR.
Nazzarudin juga turut membongkar kasus proyek simulator SIM. Usai diperiksa KPK terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Irjen Djoko Susilo, Kamis (21/2/2013) malam, Nazaruddin menuding ada 3 anggota DPR yang terlibat kasus dugaan korupsi Simulator SIM.
Selanjutnya, Nazaruddin juga mengungkapkan keterlibatan mantan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum dalam proyek lain, selain proyek Hambalang. Anas disebut Nazar pernah meminta fee proyek gedung kementerian ke salah perusahaan kontraktor pelat merah.
Nazaruddin mengawali keterangan dari pertemuan antara dirinya, Anas, Kepala Divisi Konstruksi I PT AK saat itu Teuku Bagus M Noor dan bos PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso di Pacific Place pada tahun 2009.
"Waktu sebelum saya jadi anggota DPR memang saya sama teman-teman saya sama Mas Anas sebagai bos saya waktu itu ketemu sama Teuku Bagus di Pacific Place," ujar Nazar bersaksi untuk terdakwa Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Dalam pertemuan, Teuku Bagus melaporkan pekerjaan yang didapatkan atas bantuan Anas salah satunya proyek gedung pajak tahun 2007.
"Waktu di situ Teuku Bagus melaporkan bahwa proyek gedung pajak sudah selesai 'Mas saya ada pekerjaan besar yang mau saya target tolong Mas bantu'. Dia (Teuku Bagus) menjelaskan yang mau dikejar waktu itu adalah gedung Hambalang, Gedung DPR dan pembangunan di Pelabuhan Priok," ujarnya.
Anas saat itu menurut Nazar menyetujui dua proyek. Sedangkan untuk proyek di Tanjung Priok sudah diurus pihak lain.
Saat menjadi JC, Nazarrudin harus menghadapi proses pemeriksaan yang panjang di Rutan KPK.
"Perlu 10 sampai 12 kali pemeriksaan untuk membuka semua informasi yang dipunyai Nazaruddin," tegas kuasa hukum Nazaruddin, Elsa Syarif, 31 Juni 2017.
Namun, sebagai catatan, kasus-kasus yang diungkap oleh Nazaruddin hingga proses persidangan adalah kasus simulator SIM, kasus Hambalang dan kasus e-KTP.
Berkat perannya sebagai JC ini, Nazarrudin pun akhirnya bisa bebas dari Lapas Sukamiskin pada Minggu (14/6/2020). Total ada 45 bulan 120 hari remisi yang ia dapat.
"Total remisinya 45 bulan 120 hari sama dengan empat tahun satu bulan," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Abdul Aris via pesan singkat, Rabu (17/6/2020).
Aris mengatakan ada beragam jenis remisi yang diberikan kepada Nazaruddin. Mulai dari remisi umum 17 Agustus hingga hari besar keagamaan.
"Remisi umum 17 Agustus, remisi khusus hari besar keagamaan dan remisi dasawarsa," kata dia.