"Diduga tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus saat dimintai konfirmasi, Rabu (17/6/2020).
Dia mengatakan peristiwa itu terjadi di Desa Bangun Rejo, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (16/6) malam. Firdaus menduga Haris nekat melakukan pembunuhan sadis itu karena sakit hati dimarahi ibunya.
"Setelah pelaku sampai di rumah dari sawah dan merasa capek. Korban Suparti memarahi pelaku Haris dengan nada tinggi. Pelaku Haris tidak terima dimarahi korban Suparti dan akhirnya mengambil cangkul dan memukulkan ke kepala bagian dahi di atas mata dan belakang telinga sebelah kanan," ucapnya.
Mayat korban kemudian ditemukan oleh Warso yang merupakan suami korban. Mayat ditemukan di dapur dalam keadaan bersimbah darah.
"Saksi Warso memeriksa ke dapur rumah yang dalam posisi gelap dan saksi Warso menyenter menggunakan senter mancis (korek gas) dan menemukan korban dalam keadaan telentang dan bersimbah darah," ucapnya.
Polisi yang mendapat laporan kemudian mendatangi lokasi kejadian serta mengamankan Haris. Firdaus mengatakan Haris telah mengakui perbuatannya.
"Pelaku mengakui perbuatannya," ujar Firdaus.
(haf/haf)