IKADI Tolak Pembahasan RUU HIP: Berpotensi Ganggu Persatuan Bangsa

IKADI Tolak Pembahasan RUU HIP: Berpotensi Ganggu Persatuan Bangsa

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 16 Jun 2020 23:52 WIB
DPR melantik tiga anggota pergantian antarwaktu (PAW) dalam rapat paripurna hari ini. Adapun tiga anggota PAW yang dilantik ialah Irmadi Lubis, Julie Sutrisno, dan Tuti N Roosdiono. Mereka menggantikan tiga anggota DPR 2019-2024 terpilih, namun saat ini menjadi menteri, yaitu Yasonna H Laoly, Juliari Batubara, dan Johnny G Plate.
ilustrasi rapat paripurna (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), yang merupakan usulan DPR, menjadi polemik. Ikatan Dai Indonesia (IKADI) menolak dilanjutkannya pembahasan RUU HIP.

"Menolak dilanjutkannya pembahasan RUU HIP yang berpotensi mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Ketua Umum IKADI, Achmad Satori, dalam keterangannya, Selasa (16/6/2020).

Ia meminta pemerintah dan masyarakat Indonesia fokus dalam penanganan Corona. "Lebih baik semua anak negeri , berkonsentrasi dan saling sinergi dalam penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya," imbuh Achmad.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu Achmad mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengamalkan Pancasila secara nyata dalam kehidupan sehari-hari. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tak melupakan sejarah.

"Menghimbau masyarakat agar jangan melupakan sejarah (Jas Merah) dan juga Jangan sekali-kali meremehkan jasa ulama dan umat islam (Jas Hijau), karena keduanya saling mengisi dan melengkapi," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

RUU HIP resmi ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (12/6). RUU HIP menjadi polemik karena terdapat muatan trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan, dan ekasila, yaitu gotong royong. RUU HIP juga menyulut kontroversi karena tidak menyertakan Tap MPRS mengenai pembubaran PKI dalam konsideran 'mengingat' di draf RUU tersebut.

Tap MPRS mengenai pembubaran PKI itu bernama lengkap Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads