Polda Metro Jaya telah menetapkan Russ Medlin sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Buronan federal bureau of investigation (FBI) itu kini telah resmi ditahan.
"Ditahan," ucap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu dalam keterangan kepada detikcom, Selasa (16/6/2020).
Russ Medlin resmi ditahan per hari ini, Selasa (16/6). Pria berkewarganegaraan Amerika Serikat ini ditahan untuk 20 hari ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roma mengatakan, Russ Medlin merupakan buron FBI atas kasus dugaan penipuan investasi saham bitcoin. Namun, Polda Metro Jaya menahan dia atas kasus pencabulan yang terjadi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Kami sudah berkoordinasi dan akan tetap diproses keterkaitan hukum yang dilakukan yang bersangkutan di negara Indonesia oleh tersangka, dalam hal ini adalah persetubuhan anak di bawah umur terhadap 3 orang yang dijelaskan tadi. Ini masih dilakukan pendalaman," jelas Roma.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, Russ Medlin dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Simak video 'Polda Metro Jaya: Russ Medlin Buronan FBI Sejak Tahun 2016':