Penyerang mantan Menko Polhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Abu Rara diyakini jaksa melakukan teror dengan pemufakatan jahat dan merencanakan sejumlah teror.
Surat tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (11/6/2020) lalu. Ada tiga terdakwa yang dituntut dalam perkara ini, yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Fitria Diana alis Fitria Andriana, dan Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilan.
"Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara pidana penjara selama 16 tahun penjara," kata humas PN Jakbar, Eko Aryanto, saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun terdakwa Fitri dituntut 12 tahun penjara, sedangkan terdakwa Samsudin alias Jack Sparrow dituntut 7 tahun penjara. "Terdakwa Fitri Diana alias Fitri Adriana selama 12 tahun penjara, dan terdakwa Samsudin alias Abu Basilah selama 7 tahun penjara," katanya.
Eko mengatakan sidang selanjutnya akan digelar Kamis (18/6) mendatang. Agenda sidang berikutnya adalah nota pembelaan atau pledoi ketiga terdakwa.
Abu Rara bersama Fitri Diana didakwa melakukan teror dengan pemufakatan jahat dan merencanakan sejumlah teror. Perbuatan Abu Rara dinilai menimbulkan suasana teror dan rasa takut di masyarakat.
"Terdakwa bersama-sama saksi Fitria Diana alias Fitria Adriana melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan melibatkan anak," ujar jaksa Herry di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/4).
Tonton juga video 'Tedjo Edhy soal Penusukan Wiranto: Ada Sedikit Keteledoran di Pengamanan':