Kasus Penusukan Wiranto, Jaksa Tuntut Abu Rara 16 Tahun Bui

Kasus Penusukan Wiranto, Jaksa Tuntut Abu Rara 16 Tahun Bui

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 16 Jun 2020 16:05 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi Palu Hakim (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Penyerang mantan Menko Polhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Abu Rara diyakini jaksa melakukan teror dengan pemufakatan jahat dan merencanakan sejumlah teror.

Surat tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (11/6/2020) lalu. Ada tiga terdakwa yang dituntut dalam perkara ini, yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Fitria Diana alis Fitria Andriana, dan Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilan.

"Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara pidana penjara selama 16 tahun penjara," kata humas PN Jakbar, Eko Aryanto, saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun terdakwa Fitri dituntut 12 tahun penjara, sedangkan terdakwa Samsudin alias Jack Sparrow dituntut 7 tahun penjara. "Terdakwa Fitri Diana alias Fitri Adriana selama 12 tahun penjara, dan terdakwa Samsudin alias Abu Basilah selama 7 tahun penjara," katanya.

Eko mengatakan sidang selanjutnya akan digelar Kamis (18/6) mendatang. Agenda sidang berikutnya adalah nota pembelaan atau pledoi ketiga terdakwa.

ADVERTISEMENT

Abu Rara bersama Fitri Diana didakwa melakukan teror dengan pemufakatan jahat dan merencanakan sejumlah teror. Perbuatan Abu Rara dinilai menimbulkan suasana teror dan rasa takut di masyarakat.

"Terdakwa bersama-sama saksi Fitria Diana alias Fitria Adriana melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan melibatkan anak," ujar jaksa Herry di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/4).

Tonton juga video 'Tedjo Edhy soal Penusukan Wiranto: Ada Sedikit Keteledoran di Pengamanan':

Abu Rara, disebut jaksa, adalah salah satu pengikut ISIS yang telah berbaiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi. Karena telah berbaiat, Abu Rara berjanji melaksanakan amaliyah di Indonesia.

Abu Rara juga sudah menyiapkan diri untuk melakukan tindakan teror dengan berlatih fisik. Abu Rara juga disebut jaksa memiliki peralatan senjata tajam lengkap seperti pisau kunai dan pisau kartu yang didapat secara online.

Abu Rara mulai melakukan teror dengan menusuk Wiranto yang kala itu menjabat Menko Polhukam. Penusukan dilakukan saat Wiranto tiba di Alun-alun Menes, Pandeglang, Jawa Barat.

Abu Rara, kata jaksa, mengatur rencana untuk menusuk Wiranto dan anggota TNI-Polri bersama sang Istri, Fitria Diana, dan anaknya yang ditugaskan menyimpan sebilah pisau dan menusuk aparat keamanan yang berjaga.

Selain itu, menurut jaksa, Abu Rara melakukan teror di toko emas bersama Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow. Aksi itu terjadi pada 2017.

Abu Rara ataupun Jack Sparrow juga melakukan baiat mandiri pada 2019. Keduanya berjanji setia kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi.

Ketiganya dinilai jaksa melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 atau Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads