Buron Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Medlin ditangkap di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Medlin diburu oleh FBI atas kasus penipuan investasi saham bitcoin.
"Didalami, ternyata yang bersangkutan ini adalah tersangka atau residivis daripada modus penipuan investasi saham bitcoin. Dia adalah modus penipuannya adalah investasi saham bitcoin," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (16/6/2020).
Yusri menyampaikan, Medlin juga mempromosikan BitClub Network (BCN). Ia mengumpulkan dana dari para investor hingga triliunan rupiah.
"Total pada saat itu berdasarkan koordinasi teman-teman FBI itu kurang-lebih 722 juta US, atau dirupiahkan sekitar Rp 10,8 triliun hampir Rp 11 triliun. Jadi dia buronan," katanya.
Russ Medlin juga memiliki catatan kriminal di Nevada, Amerika Serikat. Medlin dua kali didakwa atas kasus pedofilia.
"Juga yang bersangkutan residivis kasus pedofil di Amerika, dia sudah pernah dua kali didakwa di tahun 2006 dan 2008 di AS," tuturnya.