Pemprov DKI Terbitkan SK Protokol Kerja, Jeda Jam Masuk Minimal 3 Jam

Pemprov DKI Terbitkan SK Protokol Kerja, Jeda Jam Masuk Minimal 3 Jam

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 16 Jun 2020 09:10 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Jakarta -

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans dan Energi) telah menerbitkan protokol kerja selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jakarta. Setiap kantor yang melakukan kegiatan kerja harus memenuhi protokol dan pencegahan virus Corona (COVID-19) tersebut.

Dilihat detikcom, Selasa (16/6/2020), aturan itu tertuang di surat keputusan nomor 1477 Tahun 2020. Aturan tersebut ditandatangani oleh Kadisnakertrans dan Energi, Andri Yansyah, pada 15 Juni 2020.

Dalam surat keputusan tersebut, disampaikan lampiran-lampiran perihal penyesuaian hari kerja, jam kerja, sif kerja, dan sistem kerja yang harus dipatuhi sebagai protokol pencegahan dan pengendalian.

Berikut ini protokol pencegahan dan pengendalian di perkantoran selama masa PSBB transisi:

1) Pembentukan Tim Gugus Tugas COVID-19 Internal Perusahaan.

2) Pembatasan jumlah pekerja paling banyak 50%.

3) Penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja melalui pengaturan jam kerja dengan jeda minimal 3 (tiga) jam.

4) Melakukan pengaturan penggunaan fasilitas pekerja

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak video 'KRL Kerap Penuh oleh Pekerja, Gugus Tugas Terbitkan Aturan Jam Kerja':

ADVERTISEMENT


5) Mewajibkan seluruh pekerja dan tamu/ pengunjung menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya.

6) Melakukan disinfeksi di lingkungan kerja secara berkala serta menjaga kebersihan lingkungan kerja.

7) Melakukan pengukuran suhu tubuh (sceeining).

8) Menyediakan alat sanitasi kebersihan seperti hand sanitizer.

9) Menyediakan sarana dan prasarana untuk cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

10) Tidak melakukan pemutusan hubungan kerja dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja.



11) Melakukan self-assessment risiko COVID-19, 1 (satu) hari sebelum pekerja masuk kantor serta mewajibkan tamu/pengunjung untuk mengisi form self-assessment.

12). Memperhatikan jarak minimal antar pekerja paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter (physical distancing).

13) Memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurai kontak langsung antar pekerja.

14) Melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif.

15) Mengimbau pekerja untuk menggunakan kendaraan pribadi, diutamakan sepeda dan jalan kaki.

16) Menyediakan fasilitas pendukung bagi pekerja yang bersepeda ke kantor.


17) Melakukan pembersihan pada kendaraan operasional kantor.

18) Melakukan rekayasa engineering

19) Menyediakan area/ruang tersendiri untuk observasi.

20) Memberikan surat perintah tugas, ID card, dan seragam kantor apabila ada kepada pekerja yang ditugaskan

21) Menyampaikan informasi terkini kepada seluruh pekerja melalui sarana-prasarana dan media yang paling efektif.

22) Memberikan pembinaan bagi pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19.

23) Menempel Pakta Integritas di area perusahaan yang mudah dibaca.

Halaman 2 dari 4
(aik/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads