Sampaikan Pleidoi, Penyerang Novel Baswedan Ronny Bugis Juga Berharap Bebas

Sampaikan Pleidoi, Penyerang Novel Baswedan Ronny Bugis Juga Berharap Bebas

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 15 Jun 2020 21:32 WIB
Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan
Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan (Foto: Ibnu/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa kasus penganiayaan berat Novel Baswedan, Ronny Bugis juga menyampaikan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sama halnya dengan Rahmat Kadir, Ronny berharap bebas dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 355 ayat 1 junto Pasal 55 KUHP, dakwaan susbsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan," kata kuasa hukum Ronny Bugis membacakan pleidoi di PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020).

Kuasa hukum Ronny menilai tuntutan 1 tahun penjara dengan dugaan melanggar Pasal 353 KUHP jo Pasal 55 KUHP tidak tepat. Sebab, menurutnya, Ronny Bugis hanya mengantar Rahmat Kadir dan tidak mengetahui niat penyerangan terhadap Novel tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami telah menemukan dalam persidangan ini seluruh dakwaan JPU tidak terbukti ditarik dari keterangan saksi-saksi dan ahli dan barang bukti lainnya, perbuatan terdakwa adalah mengantar Rahmat Kadir ke Kelapa Gading dalam rangka memberikan obat-obat saudara Rahmat Kadir. Namun pada akhirnya maksudnya Rahmat Kadir beda dengan maksud yang disampaikan," ujarnya.

Ia menyebut Ronny Bugis bersedia mengantar Rahmat Kadir karena faktor kesetiakawanan. Untuk itu, ia mengatakan Ronny tidak bisa dikatakan sebagai pelaku.

"Selain itu terungkap pula Ronny hanya sebagai alat oleh Rahmat Kadir sehingga tidak dapat dikatakan sebagai pelaku. Oleh karena itu, Rahmat Kadir adalah pelaku tunggal dan mandiri, peranan terdakwa yang membonceng saksi sehingga Rahmat dapat melakukan tindakan penyiraman hanyalah semata bentuk kesetiakawanan terhadap terdakwa," ungkapnya.

Selain itu, kuasa hukum Ronny juga menyebut kerusakan penglihatan mata Novel Baswedan tidak disebabkan langsung oleh tindakan penyiraman air keras yang dilakukan Rahmat Kadir tersebut. Ia menyebut kerusakan penglihatan Novel diakibatkan karena kesalahan dalam penanganan medis.

"Kerusakan penglihatan korban tidak akibat langsung dari penyiraman dari terdakwa tapi akibat kesalahan penanganan dan visum dibuat belakangan setelah 13 hari dan isinya tidak sebabkan luka hanya potensi. Itu semakin membuka kerusakan akibat kesalahan penanganan. Apabila jaksa objektif niscaya jaksa akan berikan tuntutan bebas," tuturnya.

Sebelumnya, terdakwa penyerangan Novel lainnya, Rahmat Kadir membacakan pleidoi terlebih dahulu. Pleidoi dibacakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan video conference. Majelis hakim, jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa ada di PN Jakut, sedangkan kedua terdakwa vicon dari Rutan Mako Brimob.

Untuk diketahui, dua penyerang Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 1 tahun penjara. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan.

Keduanya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider. Ronny dan Rahmat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6)

Halaman 2 dari 2
(ibh/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads