Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020. KMA tersebut berisikan tentang keringanan uang kuliah tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) atas dampak bencana wabah Corona (COVID-19).
"KMA ini juga terbit untuk meringankan beban mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT. Dengan begitu, keringanan ini diharapkan dapat meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN," ujar Plt Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/6/2020).
KMA tersebut ditandatangani Fachrul Razi pada Jumat (12/6). Dia menjelaskan, dalam KMA itu tertuang skema yang disiapkan untuk meringankan mahasiswa dalam membayar UKT. Skemanya yakni pengurangan UKT, perpanjangan UKT, atau angsuran UKT bagi mahasiswa, pada PTKIN yang menerapkan pola keuangan badan layanan umum (BLU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permohonan Keringanan UKT dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring). Penetapan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2020-2021, dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan," katanya.
Kamaruddin mengatakan, keringanan itu diberikan kepada mahasiswa yang dapat menunjukkan kelengkapan status orang tua/wali. Dalam status itu, kata Kamaruddin, menjelaskan kalau orang tua/wali meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha dan dinyatakan pailit, usahanya tutup hingga mengalami penurunan pendapatan secara signifikan.
Lebih lanjut, Kamaruddin menjelaskan, KMA tersebut juga memberikan mandat kepada rektor PTKIN untuk menetapkan mekanisme pelaksanan keringatan UKT. Rektor juga dipersilakan untuk menjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa.
"Rektor/Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, tagar #kemenagprank sempat menjadi trending di Twitter, pasalnya Kementerian Agama (Agama) mencabut rencana pemberian diskon uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Tagar #kemenagprank itu seolah sebagai bentuk kekecewaan dari mahasiswa atas dicabutnya surat Plt Dirjen Nomor B-752/DJ.I/HM.00/04/2020 tentang pemberian diskon UKT sebesar 10 persen.
Surat pencabutan itu juga telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Plt Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Kamaruddin Amin. Surat pencabutan itu bernomor B-802/DJ.I/PP.00.9/04/2020 tertanggal 20 April 2020.
Menyikapi hal tersebut, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi terlebih dahulu menjelaskan awal mula ide untuk membantu mahasiswa dengan cara memberi diskon UKT sebesar 10 persen. Uang 'subsidi' itu diambil dari dana APBN yang bersumber dari pos pendidikan Kemenag.
"Dapat kami laporkan tadi kami punya niat yang sangat baik mengurangi pembayaran pada mahasiswa, sudah kami siapan surat edarannya memang kemudian akan terjadi kekurangan masukan pada lembaga pendidikannya, tapi kami sepakat untuk kami atasi dari pengisian anggaran bidang pendidikan dari Kemenag," ujar Fachrul dalam video conference bersama wartawan, Rabu (29/4).
Fachrul mengatakan, rencana pemberian diskon UKT itu terpaksa harus dibatalkan. Karena mendadak ada keputusan Menteri Keuangan yang meminta masing-masing kementerian untuk mengalokasikan anggaran untuk membantu penanganan COVID-19. Di sini, anggaran Kemenag terpotong sebanyak Rp 2,6 triliun.
"Namun tiba-tiba, mohon maaf kami mendapat putusan Menteri Keuangan bahwa dana kami dipotong untuk kegiatan mengatasi COVID-19 Rp 2,6 triliun, dan itu buat kemenag besar ya, besar sekali," ucapnya.