Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Aulia Kesuma, divonis hukuman pidana mati. Aulia dinyatakan hakim bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Edi Candra Purnama alias Pupung, dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana.
Aulia divonis bersama anak kandungnya, Geovanni Kelvin. Hakim juga menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kelvin.
"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa I Aulia Kesuma alias Aulia Binti Tianto Natanael dan terdakwa II Geovanni Kelvin Oktavianus Robert terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu," kata hakim ketua Suharno di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (15/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Aulia Kesuma alias Aulia binti Tianto Natanael dan terdakwa II Geovanni Kelvin Oktavianus Robert dengan pidana mati," sambungnya.
Aulia dan Kelvin melanggar Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan primair.
Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebagaimana diberitakan menuntut Aulia dan Kelvin dengan hukuman mati.
Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan. Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan Aulia dan Kelvin dinilai sadis dan tidak berperikemanusiaan, kemudian perbuatan keduanya juga menimbulkan kesedihan mendalam pada keluarga korban.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat semua unsur pembunuhan yang direncanakan terbukti. Hakim juga menolak nota pembelaan yang diajukan kuasa hukum Aulia dan Kelvin.
"Menimbang majelis hakim berpendapat unsur pembunuhan direncanakan terlebih dahulu telah terbukti. Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian pembunuhan, majelis hakim tidak sependapat dengan pernyataan pleidoi kuasa hukum terdakwa karena perbuatan terdakwa telah direncanakan lebih dahulu, hal ini terbukti bahwa pertemuan terdakwa dengan beberapa saksi membahas rencana pembunuhan dan telah membuahkan hasil," imbuh hakim.
Tonton juga video 'Detik-detik Suami Bunuh Istri Dilumpuhkan Polisi':
Kasus bermula saat sekitar Juni 2019, Aulia Kesuma merasa kesulitan membayar angsuran utang-utangnya tiap bulan kepada pihak bank yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah dan merasa jengkel terhadap suaminya, yakni korban Edi Candra Purnama alias Pupung, yang sehari-hari hanya berada di rumah.
Selain itu, hubungan Aulia dengan anak tirinya, Dana, kurang harmonis. Aulia memiliki syak wasangka korban Dana akan menyingkirkan dia dari rumah dan merujukkan kembali kedua orang tuanya, yakni korban Pupung dan Henny Handayani.
Kemudian Aulia membujuk korban Pupung menjual rumah yang ditempati di Jl Lebak Bulus I, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, guna melunasi utang, tetapi Pupung menolak permintaan Aulia. Sejumlah cara sempat dilakukan Aulia untuk menghabisi nyawa korban, dari menyewa dukun santet hingga perencanaan pembunuhan dengan cara ditembak, tetapi rencana itu gagal karena Pupung jarang ke luar rumah.
Akhirnya Aulia bersama terdakwa lainnya melaksanakan rencana pembunuhan. Awalnya Aulia membagi tugas dengan eksekutor dan para pembantunya untuk melakukan proses pembunuhan. Aulia memberikan jus yang telah dicampur obat tidur kepada Pupung, kemudian Kelvin bertugas menemani Dana di kamarnya sambil mencekoki Dana dengan minuman beralkohol agar tertidur pulas.
Akhirnya, Dana dan Pupung pun tidur. Saat tidur, Dana dan Pupung dibekap dengan handuk yang telah dibasahi alkohol agar tidak bisa bernapas, lalu leher keduanya diinjak.
Setelah keduanya dipastikan tewas, Aulia dan Kelvin kemudian melilit mayat Dana dan Pupung dengan seprai. Eksekutor yang dipekerjakan Aulia, Sugeng, juga meletakkan mayat Dana di kamar Pupung, kemudian membakar seprei itu dengan obat nyamuk bakar.
Namun, usaha membakar mayat Dana dan Pupung itu tidak berhasil, hingga akhirnya Aulia membawa mayat Pupung dan Dana ke Sukabumi, Jawa Barat. Kemudian membakar mayat Dana dan Pupung di Jalan Raya Cidahu, Desa Pondokkaso Tengah, Sukabumi, Jawa Barat.