Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Aulia Kesuma beserta anaknya, Geovanni Kelvin, hari ini akan menghadapi sidang vonis. Sidang vonis akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya, hari ini (sidang) putusan, sesuai jadwal sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB," ujar jaksa penuntut umum, Sigit Hendradi saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2020).
Aulia akan menghadapi vonis bersama anaknya, Kelvin yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana. Kedua terdakwa akan menghadiri sidang melalui telekonferensi dan tidak datang ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa (hadiri sidang) lewat online dari rutan, karena tahanan belum bisa keluar dari rutan," kata jaksa Sigit.
Sebelumnya, Aulia Kesuma dan Kelvin dituntut pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana. Aulia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Pupung dan Dana.
Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primair. Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan tuntutannya, sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dinilai telah menghilangkan nyawa korban.
Diketahui, ada tujuh terdakwa dalam kasus ini yang didakwa secara terpisah. Selain Aulia dan Kelvin terdakwa lainnya, yaitu eksekutor pembunuhan Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng; serta pembantu Aulia, Karsini, Rody Pradana, dan Supriyanto.
(zap/dwia)