Penyerangnya Dituntut 1 Tahun Bui, Novel Baswedan: Apa Benar Dia Pelakunya?

Penyerangnya Dituntut 1 Tahun Bui, Novel Baswedan: Apa Benar Dia Pelakunya?

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 15 Jun 2020 13:37 WIB
Korban penyiraman air keras Novel Baswedan bicara alasannya tak ikut rekonstruksi yang digelar polisi. Faktor kesehatan jadi alasan ia tak ikut rekonstruksi itu
Novel Baswedan (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Penyidik KPK Novel Baswedan menilai tuntutan 1 tahun penjara terhadap penyerangnya merupakan penghinaan terhadap nilai keadilan. Novel pun mempertanyakan status kedua terdakwa itu dalam kasus tersebut.

"Sebenarnya poin utama bukan hanya masalah tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun penjara. Tapi ada banyak permasalahan di sini, di antaranya, apa benar pelaku adalah terdakwa ini?" kata Novel kepada wartawan, Senin (15/6/2020).

Ia menduga ada upaya untuk mengalihkan pelaku sebenarnya dengan membuat seolah pelaku hanya 2 orang yang bermotif pribadi dan tidak ada aktor intelektual. Sebab, ia menilai proses persidangan kasus itu tidak jujur dan ada upaya memanipulasi fakta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses persidangan tidak jujur dan objektif sehingga memanipulasi fakta, menghilangkan saksi kunci tidak diperiksa, barang bukti hilang dan berubah," sebutnya.

"Membuat persepsi bahwa air yang digunakan untuk menyerang adalah aki sehingga akibat luka berat adalah tidak disengaja, upaya untuk menghukum terdakwa sehingga perkara bisa ditutup secara formal dengan vonis ringan. Apakah terdakwa ini hanya aktor?" lanjut Novel.

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan tuntutan 1 tahun penjara terhadap kedua terdakwa itu sudah menghina keadilan dan melukai seluruh masyarakat. Untuk itu, Novel menilai meskipun putusan hakim nantinya melebihi tuntutan jaksa, sebenarnya hal itu belum menyelesaikan kasus ini.

"Walaupun demikian tuntutan jaksa 1 tahun penjara adalah penghinaan atau mengejek yang menginjak-injak nilai keadilan dan melukai perasaan semua orang. Sehingga ketika dia persepsikan bahwa ultra petitum (putusan hakim yang melebihi dari tuntutan jaksa) bukan solusi untuk semua permasalahan ini," tuturnya.

Untuk diketahui, dua penyerang Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 1 tahun penjara. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan.

Keduanya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider. Ronny dan Rahmat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6).

Jaksa menegaskan unsur penganiayaan berat dalam kasus ini sudah terpenuhi. Keduanya menyiramkan cairan asam sulfat ke Novel di daerah kediaman Novel, aksi itu dilakukan setelah Novel melaksanakan salat Subuh berjemaah di masjid dekat rumahnya. Keduanya disebut jaksa sudah membuat rencana menyerang Novel.

Jaksa juga memberi penjelasan soal tuntutan 1 tahun penjara kepada kedua orang tersebut. Jaksa beralasan tuntutan itu sesuai dengan pasal yang diterapkan lantaran menurut jaksa kedua terdakwa tidak berniat sedari awal menargetkan untuk melukai bagian wajah Novel.

"Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

(ibh/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads